Dugaan Selisih Data dan Penyimpangan Juknis BOSP di SMKN 7 Baleendah, Pihak Sekolah Terkesan Cuci Tangan?


Kab.Bandung-Jejak kriminal.net - Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang di input tiap Sekolah setiap Tahun Ajaran dengan cut off data biasanya dilakukan pada akhir Bulan Agustus.

Mengacu pada Dapodik juga, Bantuan keuangan rutin diterima Sekolah. Seperti Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diterima sesuai dengan jumlah Murid yang tertera dalam Dapodik.



Potensi adanya selisih jumlah murid dalam Dapodik dengan jumlah Murid penerima bantuan yang tercatat dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) kerap terjadi dan jadi temuan.

Seperti halnya yang terendus awak media di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Baleendah Kabupaten Bandung. Dalam Dapodik Tahun 2025, tercatat jumlah Murid disekolah itu sebayak 1.414. Sementara jumlah Murid penerima BOSP sebanyak 1.439 tercatat dalam Arkas.

Adanya selisih jumlah murid tersebut, coba dikonfirmasi awak media dengan sambangi SMKN 7 Baleendah, Selasa (23/06/2026).

Penjelasan yang disampaikan Operator Dapodik Firman Taufik, yang didampingi oleh dua orang Guru terkesan dipelintir dengan bantahan yang dilontarkannya.



"Aplikasi Dapodik ganjil bulan Agustus itu tidak menjadi patokan cut-off jumlah murid. Semua yang kita laporkan itu sudah sesuai mekanisme yang ada dan sesuai regulasi. Sekolah pun sudah diperiksa Inspektorat dan BPK," kilah Firman.

Alih-alih memberikan rincian alokasi penerapan anggaran secara gamblang, pihak sekolah justru menunjukkan sikap defensif dan balik menginterogasi wartawan.

Saat Wartawan meminta keterangan penggunaan BOSP di Tahun 2025, komponen pemeliharaan sarana dan prasarana yang menelan anggaran mencapai 978 Juta yang dinilai melebihi petunjuk tehnis penggunaan anggaran.

Pihak Sekolah yang diwakili 3 orang stafnya itu malah balik bertanya.

"Dapat dari mana data tersebut, kami kira data yang disampaikan tidak sesuai, anggaran BOSP sudah diterapkan sesuai Juknis" Tandas mereka serempak.

Pernyataan dan pertanyaan yang dilontarkan pihak sekolah itu seolah membatasi celah Wartawan menggali informasi.

Padahal dalam Juknis, transparansi penggunaan dana BOSP jadi bagian informasi yang harus dibuka ke publik. 

Sebagai pelayan publik sekaligus pengguna dan penanggungjawab anggaran Kepala SMKN 7 Baleendah dan pejabat terkait dapat memberikan penjelasan secara komperhensif terkait hal itu. Untuk menghindari persepsi negatif di masyarakat. 

Kaperwil Hendra.

Posting Komentar untuk "Dugaan Selisih Data dan Penyimpangan Juknis BOSP di SMKN 7 Baleendah, Pihak Sekolah Terkesan Cuci Tangan?"

Ads :