MediaJejakKeiminal.Net MINAHASA – Aktivitas penambangan galian C (batu) di Kelurahan Masarang, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Tambang yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi ini tidak hanya menimbulkan keresahan warga, tetapi juga memicu aksi intimidasi terhadap awak media yang melakukan tugas jurnalistik.
Lokasi penambangan ilegal yang masuk dalam wilayah hukum Polres Minahasa ini dikelola oleh seorang pria berinisial Novel Nender alias Noval. Dalam praktiknya, tambang ini menggunakan 1 unit alat berat jenis ekskavator dan beroperasi secara terang-terangan. Masyarakat menuding ada oknum yang "membekingi" aksi ini, sehingga pelaku berani bertindak seolah kebal hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas ilegal di Masarang ini justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum, memunculkan dugaan kuat adanya "uang atensi" yang disetorkan secara rutin kepada oknum aparat. "Bagaimana mungkin perusahaan lain bersusah payah mengurus izin, sementara di Masarang ada yang beroperasi bebas hanya dengan modal 'setoran' ke oknum?" ujar salah satu sumber.
Intimidasi dan Ancaman terhadap Wartawan
Saat melakukan investigasi di lokasi galian, tim awak media mendapatkan respon negatif yang mengarah pada tindakan intimidasi dan ancaman pemukulan. Aksi intimidasi tersebut dilakukan oleh oknum berinisial Syarel Moningka (SM) alias Ariel, yang mengaku sebagai wartawan.
Awalnya, oknum SM sempat menyebut bahwa kegiatan tersebut dilakukan karena sudah berkoordinasi.
Namun, pembicaraan kemudian dialihkan ke pemberitaan lain terkait Koperasi Gemoy di Pasar Sofenir, Tataraan Patar, di mana SM mengaku sebagai ketua KUD Gemoy dan merasa keberatan dengan pemberitaan media ini.
Dengan arogan, SM dengan lantang menyebut tim media ini adalah "wartawan abal-abal" dan "media abal-abal". Tim yang tersulut emosi sempat terlibat aksi saling dorong, sebelum dilerai oleh seorang oknum anggota TNI yang berjaga di lokasi. Setelah dilerai, SM masih melontarkan ancaman: "Nanti torang bakudapa diluar" (nanti kita ketemu di luar).
Kriminalisasi Jurnalis dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Sikap SM yang mengaku sebagai wartawan namun justru melakukan intimidasi dan ancaman kekerasan patut dipertanyakan keabsahan legalitasnya. Tindakan ini jelas melanggar kode etik jurnalistik dan dapat dikategorikan sebagai upaya kriminalisasi terhadap pekerjaan pers.
Aktivitas galian C ilegal di Tondano Barat bukan kali pertama terjadi. Lokasi ini pernah diberitakan dan sempat ditutup, namun kini kembali dioperasikan. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Minahasa maupun Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara terkait langkah penindakan terhadap tambang ilegal ini. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. "Marwah institusi kepolisian sedang dipertaruhkan. Apakah Polres Minahasa berani bersikap tegas, atau justru hukum harus takluk pada oknum-oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi?" demikian pernyataan tegas dari salah satu tokoh adat Minahasa.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.
Vincent/TIM



.png)
Posting Komentar untuk "Galian C Ilegal di Masarang Kembali Beroperasi, Wartawan Dapat Ancaman Kekerasan"