Kapolres Pematangsiantar Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110 Secara Optimal

Pematangsiantar, 
Jejak Kriminal Net – Di sela-sela pelaksanaan Press Release yang digelar Polres Pematangsiantar, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat khususnya masyarakat kota Siantar untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 .
Dalam kegiatan tersebut berlangsung di depan ruangan Satres Narkoba, sekaligus menjadi momen pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026.
 
Beberapa kasus yang berhasil diungkap dan dipaparkan dalam kesempatan itu meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, hingga tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti kinerja jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.
 
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., dalam Press Release yang dilaksanakan pada hari Selasa (9/6/2026) 

Kapolres meminta melalui rekan - rekan media untuk turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat atas berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
 
Menurut AKBP Sah Udur, layanan ini disediakan secara gratis dan dapat diakses selama 24 jam penuh setiap harinya. Tujuannya adalah untuk memudahkan warga dalam menyampaikan informasi terkait tindak kejahatan, situasi darurat, maupun kejadian lain yang memerlukan kehadiran dan penanganan segera dari aparat Kepolisian.
 
Ia juga menjelaskan mekanisme penggunaan layanan tersebut agar masyarakat tidak bingung saat membutuhkannya. Saat menghubungi nomor 110, penelepon akan disambut mesin terlebih dahulu, kemudian diarahkan untuk menekan tombol 1. Secara otomatis, panggilan akan tersambung langsung dengan petugas yang bertugas untuk dilakukan penanganan secara cepat dan tepat sesuai prosedur yang berlaku.
 
Kapolres menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus yang dipaparkan dalam rilis pers hari ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat. Banyak informasi awal yang diterima pihak kepolisian berasal dari laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110 tersebut.
 
“Untuk itu kami mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk melapor melalui layanan 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan Kamtibmas. Setiap laporan yang masuk akan kami tanggapi dengan cepat demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah ini,” tegasnya.
 
Meskipun demikian, AKBP Sah Udur juga mengingatkan agar layanan publik ini digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa masyarakat dilarang membuat laporan palsu, karena hal tersebut justru dapat mengganggu kinerja dan mengurangi efektivitas pelayanan kepolisian kepada orang yang benar-benar membutuhkan bantuan.
 
Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, didampingi oleh sejumlah pejabat utama, antara lain Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Propam AKP Henry Palona Bangun S.H., Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi S.H., serta Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara dan personel Polres Pematangsiantar lainnya.

Posting Komentar untuk "Kapolres Pematangsiantar Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110 Secara Optimal "

Ads :