Kasus Penganiayaan Anak di Ranto Baek Terus Bergulir, Ayah Korban Tegaskan Tolak Damai

Ket Poto: Ilustrasi

Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Kasus penganiayaan anak di Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal masih menjadi perhatian publik. Hingga kini, perkara dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia 12 tahun tersebut masih diproses oleh aparat penegak hukum.


Kasus tersebut diduga melibatkan seorang pemilik toko atau grosir berinisial AY yang merupakan warga Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek. Korban berinisial S diduga mengalami luka fisik sekaligus trauma psikologis setelah peristiwa tersebut.


Ayah korban, Ismail Lubis, menegaskan dirinya tidak akan menempuh penyelesaian secara damai dengan pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Ismail mengatakan tindakan yang dialami anaknya bukan persoalan ringan. Ia menyebut korban mengalami luka lebam pada bagian pelipis mata akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku.


Selain mengalami luka pada bagian wajah, korban juga diduga mendapat perlakuan kasar berupa tangan dipiting ke belakang serta tendangan keras ke bagian punggung. Dampak dari kejadian tersebut disebut tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga mengganggu kondisi psikologis korban hingga mengalami trauma.


Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu diduga terjadi pada Jumat, 24 April 2026, di kawasan Simpang Caroce, Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan ramai diberitakan sejumlah media online.


Sebagai orang tua korban, Ismail Lubis memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/190/V/2026/SPKT/Polres Madina yang dibuat pada Kamis, 7 Mei 2026.


Keberadaan laporan polisi tersebut menandai bahwa perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu telah resmi masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.


Sementara itu, Humas Polres Mandailing Natal, Roy Manurung, saat dikonfirmasi pada Senin (29/6/2026) membenarkan bahwa perkara tersebut masih ditangani penyidik.


Menurut Roy, proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Mandailing Natal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


"Siap bg, masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Unit PPA. Perkembangan lebih lanjut saya infokan bang," ujar Roy Manurung.


Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum menyampaikan hasil ataupun kesimpulan dari proses penanganan perkara tersebut.(MJ)

Posting Komentar untuk "Kasus Penganiayaan Anak di Ranto Baek Terus Bergulir, Ayah Korban Tegaskan Tolak Damai"

Ads :