Musi Banyuasin - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), periode 2019-2025.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan untuk pengembangan perkara penyidik kini memburu pihak yang paling bertanggung jawab atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Muba Nomor 28 Tahun 2017.
"Seluruh pejabat yang terkait dengan kebijakan tersebut akan dimintai keterangan untuk mengungkap pihak yang berperan serta pihak yang menikmati keuntungan dari pelaksanaannya," katanya kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
"Kita lihat nanti larinya ke mana saja, sebab yang paling bertanggung jawab tentunya kita cari. Ke depannya mungkin ya, ini kan belum, ditetapkan menjadi tersangka," sambung Ketut Sumedana.
Kentut mengungkapkan penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan kebijakan tersebut. Karena itu, seluruh pejabat yang memiliki keterkaitan dengan proses penyusunan maupun pelaksanaan aturan tersebut diperiksa sebagai saksi.
"Dalam penyidikan ini tidak hanya berkaitan dengan Perbup saja, tetapi yang paling penting bagaimana eksekusi di lapangan dan siapa yang diuntungkan," ungkapnya.
Dia menambahkan, penyidik juga masih menunggu audit dari BPKP dari kasus tersebut.
"Kita terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas lahirnya kebijakan serta pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Muba.
Dodi datang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan berkacamata. Usai menjalani pemeriksaan, ia terlihat keluar melalui pintu belakang Gedung Kejati Sumsel dengan langkah cepat menuju kendaraan yang telah menunggunya.
Mobil berwarna hitam tampak sudah terparkir tepat di depan pintu belakang gedung. Dodi kemudian langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Iwan Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Bupati Muba tersebut.
"Benar, hari ini (Rabu) yang bersangkutan diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi," katanya kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Iwan, pemeriksaan dilakukan karena Dodi dinilai mengetahui sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara yang saat ini tengah ditangani penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Bupati Muba. Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Muba," ungkapnya.
TIM MEDIA JEJAK KRIMINAL.


.png)
Posting Komentar untuk "Kejati Sumsel Kejar Aktor Utama di Balik Perbup Sungai Lalan."