GARUT-Jejak Kriminal.net – Klinik Pratama Pakenjeng Medika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Garut diduga melanggar aturan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan limbah berbahaya. Fasilitas kesehatan milik Yusma Yanti, istri seorang kepala Puskesmas ini disinyalir tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang wajib dimiliki, serta membuang dan memusnahkan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (LB3) secara tidak sah.
Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan sejumlah petugas klinik mengaku tidak mengetahui keberadaan sistem pengolahan air limbah, hanya mengenal adanya Tempat Pembuangan Sementara di bagian belakang bangunan," Jum'at (26/06/2026)
limbah medis berpotensi menimbulkan pengakit menular tersebut diduga dibuang sembarangan di lahan kebun dan dimusnahkan dengan cara dibakar terbuka tanpa prosedur aman.
Kepemilikan klinik tercatat atas nama Yusma, berstatus istri pejabat kepala Puskesmas. Saat dikonfirmasi, perwakilan manajemen bernama Kiki beralasan pihak luar tidak boleh memeriksa fasilitas pengolahan limbah tanpa surat tugas resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sikap ini dinilai sebagai upaya menghalangi pengungkapan fakta.
Pembuangan limbah medis tanpa pengolahan berisiko tinggi mencemari tanah dan sumber air, serta menularkan penyakit bagi warga sekitar. Secara hukum, tindakan ini melanggar ketentuan pengelolaan limbah berbahaya dan perlindungan lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun jika tuduhan terbukti benar pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda mencapai Rp12 miliar.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pemilik klinik Yusma, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut maupun instansi terkait lain nya.





.png)
Posting Komentar untuk "Klinik di Garut Diduga Keluarkan Limbah Medis Secara Ilegal Sangsi Berat Menanti?"