Minahasa, jejakkriminal.net
Aktivitas penambangan galian C (batu) di Kelurahan Masarang, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Lokasi yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi ini kini bergerak liar di bawah kendali oknum berinisial Novel Nender (NN) alias Novel.
Bahkan, aktivitas ilegal ini disebut-sebut untuk menunjang pembangunan Koperasi Merah Putih, dengan dalil material galian digunakan untuk pembangunan dan penimbunan area koperasi tersebut. "Dengan dalil itu, Novel berani bertindak mengkangkangi hukum," ujar sumber yang dihimpun. Selasa, 23/06/2026.
Hasil pantauan di lokasi, operasi tambang ilegal ini berlangsung terang-terangan seakan "kebal hukum". Alat berat jenis ekskavator terlihat aktif beroperasi.
Yang lebih memprihatinkan, aktivitas ilegal ini rupanya dijaga oleh oknum yang mengaku wartawan. Di lokasi, terlihat oknum Syariel Moningka (SM) alias Ariel, dengan gagah mengaku wartawan senior seakan menjadi tameng hukum.
Bahkan, SM berani mengintimidasi dan mengancam akan memukul awak media yang datang meliput. "Ngoni wartawan abal-abal," ujar SM sambil membanting sejumlah kartu identitas pers ke meja dan mempertanyakan kartu pers awak media yang melakukan peliputan.
Tindakan ini sungguh ironis dan sangat bertentangan dengan kaidah jurnalistik. Seharusnya seorang wartawan menjadi pilar penegak kebenaran, justru oknum ini bertindak sebaliknya. Bahkan, SM sempat melontarkan ancaman, "Nanti torang bakudapa di luar" (nanti kita ketemu di luar).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, SM mengaku telah "berkoordinasi" dengan oknum aparat. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan: apakah aparat terlibat dalam melindungi tambang ilegal ini?
Program Negara Menggunakan Material Ilegal?
Di tengah sorotan publik terkait optimalisasi program Koperasi Merah Putih, fakta ini semakin menambah perspektif negatif.
Bagaimana tidak, program kebanggaan pemerintah ini diduga menggunakan material ilegal. Hal ini sangat disesalkan oleh banyak kalangan masyarakat dan tokoh agama di Tondano dan Tomohon.
Seharusnya pemerintah memberikan contoh positif kepada masyarakat agar taat administrasi dan pajak. Bukan malah memberikan contoh buruk dengan menggunakan material ilegal, seakan hukum berlaku pengecualian pada Koperasi Merah Putih.
Haruskah Hukum Dikecualikan?
Semestinya melalui program pembangunan, Koperasi Merah Putih dapat memberikan contoh kepada masyarakat akan taat hukum dan sadar pajak. Anggaran APBN untuk pembangunan koperasi ini berasal dari pajak yang masyarakat bayarkan ke negara. Namun mengapa program APBN malah menggunakan material dari lokasi galian yang tidak resmi alias ilegal dan sudah barang tentu pajaknya gelap?
Masyarakat dan pegiat hukum mendesak Polres Minahasa untuk segera bertindak tegas. Aktivitas tambang diduga ilegal yang melibatkan oknum dan ancaman terhadap awak media ini tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Desak Polres Minahasa untuk segera bertindak tegas. Saat ini Polres sudah dianggap perlu melakukan aksi nyata bukan sekedar retorika semata.
Tuntutan tegas dilayangkan: segera tangkap dan proses hukum Novel Nender cs.
Vincent/TIM


.png)
Posting Komentar untuk "Tambang Ilegal di Masarang Kembali Beroperasi, Diduga untuk Bangun Koperasi Merah Putih"