Sanggau, Ungkapfakta.info –
Dalam upaya mencegah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polsek Batang Tarang melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Tarang, IPDA Miskun, S.H., M.H., bersama anggota Polsek Batang Tarang.
Dalam pelaksanaannya, Kapolsek dan personel turun langsung menemui masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai larangan aktivitas PETI. Selain itu, petugas juga memasang banner himbauan yang bertuliskan:
"STOP PENAMBANG EMAS TANPA IZIN (PETI) MELANGGAR PASAL 158 UU RI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA SERTA DIANCAM HUKUMAN 10 TAHUN PENJARA DAN DENDA Rp10 MILIAR. MERUGIKAN NEGARA DAN MERUSAK LINGKUNGAN."
Kapolsek Batang Tarang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif aktivitas penambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun lingkungan.
"Diharapkan masyarakat memahami bahwa PETI merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius serta membahayakan keselamatan masyarakat," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan beberapa warga yang melakukan aktivitas PETI. Oleh karena itu, himbauan dan sosialisasi akan terus dilakukan guna menekan praktik penambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Batang Tarang.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Selama pelaksanaan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.


.png)
Posting Komentar untuk "Polsek Batang Tarang Gelar Himbauan Larangan PETI di Dusun Serinjuk"