Tekab 308 PRESISI Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) Sepeda motor di halaman Masjid Nurul Huda Dusun Sidomulyo Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (11/6/2026).
Tersangka inisial DS (31) berdomisili di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menerangkan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 Wib telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan di halaman Masjid Nurul Huda.
Berawal saat itu, sebelum melaksanakan salat subuh korban Edi Susanto memarkirkan sepeda motor Honda Blade warna orange hitam tahun 2011, dengan Nomor Registrasi : B 3341 NNX, dihalaman depan masjid tersebut serta kunci kontak motor tersebut diletakan di dalam masjid.
Setelah selesai melaksanakan sholat subuh, korban baru menyadari sepeda motor miliknya tidak ada lagi yang sebelumnya diparkirkan dalam keadaan terkunci stang dan korban sempat melakukan pencarian kendaraan tersebut namun tidak diketemukan lagi.
Akibat dari kejadian peristiwa pencurian itu korban mengalami kerugian sepeda motor merek Honda Blade dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umpu Semenguk guna ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan terlapor pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wib TEKAB 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku di Kampung Negeri Baru yang akan pulang ke rumahnya.
Atas informasi tersebut, Tim TEKAB 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk langsung bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan diduga Tersangka tanpa disertai perlawanan. selanjutnya telapor dibawa ke Mako Polsek Umpu Semenguk guna Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara, “ungkap Kapolsek.





.png)
Posting Komentar untuk "Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid"