Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu dan Vape Etomidate di Lapas Kelas III Labuhan Bilik.

Jejak kriminal Rantauprapat. 
 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan vape mengandung cairan etomidate di Rutan/Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pegawai lapas bersama sejumlah warga binaan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu serta vape merek Yakuza yang mengandung cairan etomidate di dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, MH membentuk tim khusus dan langsung memimpin operasi bersama Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting, Katim I Unit I BRIPKA Syahputra, SH, serta Katim II Unit I AIPTU Sumedi, SH.

Hasilnya, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pegawai Lapas Labuhan Bilik berinisial AI (38) di halaman kantor lapas. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat bruto 8,16 gram, lima butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,60 gram, beberapa liquid vape yang diduga mengandung etomidate merek Yakuza XL dan Squid Game, sejumlah alat hisap elektrik, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, AI mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari seorang warga binaan berinisial FIN  (29) yang disebut akan segera bebas menjalani masa hukumannya. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan kasus.

Pengembangan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam operasi tersebut, tim yang dibantu pihak lapas kembali menemukan narkotika jenis sabu dan vape mengandung etomidate yang diduga dikuasai oleh seorang warga binaan berinisial PH alias Tole (36).

Dari tangan PH, petugas mengamankan enam bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 250 gram, sepuluh bungkus liquid vape mengandung cairan etomidate merek Yakuza XL, plastik klip kosong, lakban kuning, tisu pembungkus narkotika, plastik kresek hitam, serta sebuah bantal yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Selain PH, petugas juga mengamankan lima warga binaan lainnya untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di dalam lapas. Kelima warga binaan tersebut masing-masing berinisial YIM alias Iza, IH alias Ibnu, S alias Brewok, MHM alias Tua, dan SN alias Wek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, PH mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dan liquid vape mengandung etomidate tersebut dari seorang warga binaan lain yang berinisial FN. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dalam lapas.

Kapolres Labuhanbatu AKBP WAHYU ENDRAJAYA, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini penyidikan masih berlangsung secara intensif, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pihak lain di dalam maupun di luar lapas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang relevan, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.. (B.Munthe). 

Penulis berita B. Munthe. 

Posting Komentar untuk "Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu dan Vape Etomidate di Lapas Kelas III Labuhan Bilik."

Ads :