Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Dugaan keberadaan gudang penampungan minyak solar berkapasitas besar di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan publik. Gudang yang disebut-sebut berkaitan dengan seseorang bernama Dul itu dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi, untuk memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku 17/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, lokasi tersebut diduga menjadi salah satu titik distribusi bahan bakar yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah sekitar. Saat dilakukan penelusuran, terlihat keberadaan alat berat dan sejumlah perlengkapan yang umum digunakan dalam kegiatan pertambangan.
Keterangan dari pihak yang berada di lokasi juga menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga telah beroperasi dalam waktu tertentu. Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi mengenai status legalitas kegiatan penyimpanan maupun distribusi bahan bakar dari lokasi tersebut.
Apabila dugaan tersebut benar, keberadaan gudang penampungan dan distribusi BBM yang digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin tentu menjadi persoalan serius yang perlu ditangani secara menyeluruh. Sebab, rantai pasokan bahan bakar sering kali menjadi salah satu faktor yang memungkinkan aktivitas pertambangan ilegal tetap berlangsung.
Penggunaan dan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan, termasuk apabila terdapat unsur penyalahgunaan, merupakan persoalan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Begitu pula aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian terhadap negara.
Karena itu, masyarakat berharap Polda Jambi bersama instansi terkait dapat segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan, pendalaman, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan aturan yang terus berlangsung di wilayah Merangin.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak berwenang maupun pihak yang disebut terkait mengenai status operasional gudang tersebut maupun dugaan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.



.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Jadi Penopang Aktivitas PETI, Gudang Solar Milik Dul di Desa Birun Diminta Segera Ditindak Polda Jambi"