B Aparat Desa Tambangan Kecamatan Padang Cermin, Preman Berkedok Aparat Desa Diduga gunakan Ijazah Istri.

Pesawaran - Jejakkriminal.Net.Seorang Aparat Desa Tambangan Initial B ( Benu ) diduga Gunakan Ijazah Istrinya yang  selama ini menjadi aparat desa Tambangan kecamatan Padang cermin kabupaten pesawaran, Senin 17/8/2026

Hanafi selaku kepala desa Tambangan sewaktu dikomfirmasi melalui chat via Watshap tidak ada jawaban, pertanyaan media baik terkait dana desa maupun ijazah yang digunakan salah satu perangkatnya.

Setelah chat tersebut terkirim kepada lurah Hanafi, awak media ditelpon nomor tidak.dikenal yang ternyata adalah aparat desa Tambangan yang bernama Benu yang diduga gunakan Ijazah Istrinya, untuk menjabat aparatur desa, hal ini diketahui dari beberapa Nara sumber yang telah memberikan informasi kepada awak media.

Benu mengatakan lewat telpon dengan nada tinggi, kenapa kamu ngusulin dana desa tahun 2023 sampai 2025, dengan suara memaki maki Beno menantang berkelahi.

Sebagaimana informasi yang didapat awak media ternyata benu ini masih keluarganya pelaku pemerasan warga Desa Bunut seberang, yaitu Verdian yang nota Bene ia selaku sekretaris Ormas WN 88 kabupaten pesawaran Lampung.

Penggunan ijazah tidak sah
 atau palsu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) atau Pasal 272 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Pelanggaran ini juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Pendidikan Tinggi yang memiliki sanksi pidana tersendiri.

Sedangkan terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2023 sampai 2025 masih tahap penelusuran, bau  busuk dugaan penggunaan ijazah tidak sah dan indikasi korupsi di desa Tambangan akan segera dilaporkan ke inspektorat dan Kajari pesawaran 

( " )

Posting Komentar untuk "B Aparat Desa Tambangan Kecamatan Padang Cermin, Preman Berkedok Aparat Desa Diduga gunakan Ijazah Istri."


Ads :