Dokumen Hibah Misterius, Pasar Kolongan Dikuasai Sepihak: Asas Manfaat Lenyap, Indikasi Kerugian Negara Menganga



MediaJejakKriminal.Net   MINAHASA — Ketidakjelasan status Pasar Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah potret gagalnya perlindungan aset desa yang berujung pada lenyapnya asas manfaat dan terciptanya kerugian negara yang nyata. Aset yang dibiayai oleh anggaran publik kini dikelola eksklusif oleh pihak pemberi hibah, sementara dokumen krusial kepemilikannya dinyatakan hilang secara janggal.

Investigasi ini menemukan, dana pembangunan pasar yang semestinya menjadi stimulus ekonomi warga Desa Kolongan kini berstatus mubazir. Prinsip doelmatigheid (Asas Manfaat) dalam pengelolaan keuangan dan aset negara/desa telah terlanggar secara fundamental. Karena, sebuah aset publik yang kehilangan fungsinya untuk kesejahteraan rakyat, pada hakikatnya adalah kerugian materiil dan immateriil bagi negara.

Tim jurnalis dan LSM mendatangi langsung lokasi pasar untuk meminta klarifikasi pengelola. Namun, Lis Palandi selaku pengelola—yang merupakan anak kandung dari HER Palandi (pemberi hibah)—enggan memberikan keterangan substantif. "Tanya jo pa Ibu Kuntua," elaknya, menegaskan adanya tembok informasi yang sengaja dibangun.

Pelaksana Tugas (Plt.) Hukum Tua Kolongan, Novita Singkoh, SE, membeberkan benang merah yang kusut. Ia menegaskan, tanah yang di atasnya berdiri pasar itu sedianya telah dihibahkan dan semestinya tercatat sebagai Barang Milik Desa (BMD). Namun, tiga tahun pasca ia dilantik, status itu tak kunjung memiliki kepastian hukum.

"Mantan Hukum Tua Darma Manopo hanya menyerahkan selembar fotokopi surat hibah. Ketika saya minta dokumen aslinya untuk pencatatan aset desa, ia selalu menunda. Hingga akhirnya, ketika ditagih untuk kesekian kali, ia menyatakan surat asli itu hilang," tegas Novita Singkoh. Kamis, 18/06/2026.

Hilangnya dokumen asli ini adalah malapetaka administratif. Ini tidak hanya menggagalkan inventarisasi aset, tetapi juga menjadi celah bagi pemberi hibah untuk kembali menguasai lahan. Secara teknis pengelolaan BMD, tanpa bukti kepemilikan autentik, aset tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Akibatnya, asas manfaat publik tereliminasi: warga yang dulu sempat berjualan kini tersingkir, dan seluruh area komersial itu kini menjadi usaha eksklusif milik Lis Palandi.

"Ini adalah mekanisme mematikan fungsi publik. Fasilitas yang dibangun dengan semangat pemberdayaan masyarakat, justru berubah menjadi bisnis pribadi keluarga pemberi hibah," tandasnya.

Kerugian negara dalam kasus ini harus dibaca secara komprehensif, tidak hanya sebatas pada anggaran fisik bangunan yang telah dibangun. Berdasarkan analisis redaksi, setidaknya terdapat tiga lapis kerugian yang ditimbulkan: Kerugian Materiil Langsung: Nilai konstruksi bangunan pasar yang bersumber dari APBDes atau anggaran transfer pemerintah lainnya. Dana ini telah keluar, namun output-nya tidak menghasilkan manfaat kembali bagi negara/desa (value for money nihil).

Kehilangan Potensi Pendapatan Asli Desa (PADes): Dengan dikuasainya pasar secara sepihak, negara dalam hal ini Pemerintah Desa Kolongan kehilangan hak untuk memungut retribusi. Potensi fiskal desa untuk pembangunan berkelanjutan lenyap.

Kerugian Sosial-Ekonomi Ratusan warga kehilangan kesempatan untuk berusaha dan meningkatkan taraf hidupnya. Efek domino dari matinya ruang ekonomi publik ini adalah kerugian immateriil yang berdampak langsung pada menurunnya kesejahteraan rakyat.

"Dalam perspektif hukum pengelolaan keuangan negara, setiap perbuatan baik aktif (komisi) maupun pasif (omisi) yang menyebabkan aset negara/daerah/desa tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya, merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara," ujar Yan Poluan, analis kebijakan publik yang dihubungi terpisah.

Dengan adanya pengakuan "surat hilang" dari mantan Hukum Tua Darma Manopo, serta penguasaan fisik oleh keluarga HER Palandi, maka patut diduga telah terjadi permainan sistematis. Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan langkah progresif.

"Kerinduan masyarakat Kolongan hanya satu, agar pasar ini kembali ke pangkuan desa, bisa dipakai bersama, dan memberikan manfaat. Bukan menjadi ladang pribadi yang statusnya digantungkan pada dokumen yang entah sengaja atau tidak, dihilangkan," tutup Novita Singkoh, mewakili aspirasi warganya yang telah lama terampas.

Vincent/Tim

Posting Komentar untuk "Dokumen Hibah Misterius, Pasar Kolongan Dikuasai Sepihak: Asas Manfaat Lenyap, Indikasi Kerugian Negara Menganga"

Ads :