UU Polri Disahkan, Usia Pensiun Diperpanjang; Kapolri Listyo Sigit Berpeluang Bertahan Hingga 2029

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2026). Salah satu poin paling krusial dalam perubahan tersebut adalah kenaikan batas usia pensiun anggota Polri, yang secara langsung berdampak pada masa jabatan para perwira tinggi, termasuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Dalam undang-undang yang baru disahkan, usia pensiun tamtama dan bintara dinaikkan menjadi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun. Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun dapat diperpanjang satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.

Perubahan ini menandai berakhirnya ketentuan lama yang selama 24 tahun menetapkan usia pensiun anggota Polri pada 58 tahun, kecuali personel dengan keahlian khusus yang dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

Bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, revisi tersebut menjadi angin segar. Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 yang lahir pada 5 Mei 1969 itu kini berusia 57 tahun. Dengan batas usia pensiun baru, Listyo masih memiliki ruang pengabdian hingga 2029.

Tak hanya itu, klausul "sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden" membuka peluang masa dinas Kapolri diperpanjang melampaui batas usia 60 tahun. Artinya, posisi orang nomor satu di tubuh Polri itu kini tidak hanya ditentukan oleh faktor usia, tetapi juga kebutuhan strategis institusi dan keputusan politik negara.

Pengesahan revisi UU Polri ini dipastikan akan memicu berbagai respons publik. Di satu sisi, pemerintah dan DPR menilai perpanjangan usia pensiun diperlukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memanfaatkan pengalaman para perwira senior. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan mengenai regenerasi kepemimpinan dan peluang karier bagi perwira yang lebih muda.

Dengan berlakunya aturan baru ini, peta suksesi di tubuh Polri diperkirakan ikut berubah. Sejumlah perwira tinggi yang sebelumnya diprediksi segera memasuki masa purnatugas kini memiliki kesempatan lebih panjang untuk tetap berada dalam struktur kepemimpinan kepolisian nasional.Berita ini disusun dengan pendekatan yang lebih kritis dan menyoroti dampak politik serta regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. (TL)

Posting Komentar untuk "UU Polri Disahkan, Usia Pensiun Diperpanjang; Kapolri Listyo Sigit Berpeluang Bertahan Hingga 2029"

Ads :