Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap adanya pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP-BOS) Reguler pada 15 sekolah di Kabupaten Subang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 13 SMP Negeri dan dua SD Negeri atas penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025.
Dalam LHP disebutkan, anggaran Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler mencapai Rp146.340.954.543, terdiri atas 819 SD dengan nilai anggaran Rp101.515.569.923 dan 76 SMP sebesar Rp44.825.384.620.
Dari hasil pengujian terhadap bukti pertanggungjawaban belanja barang habis pakai, BPK menemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp412.573.587.
Modus Nota Kosong Terungkap
Salah satu temuan yang menjadi sorotan dalam LHP BPK adalah penggunaan nota kosong dalam proses pertanggungjawaban belanja.
BPK mencatat bukti pengeluaran berasal dari toko yang memberikan nota kosong kepada pihak sekolah. Selanjutnya, pihak sekolah mengisi sendiri item-item barang pada nota tersebut agar sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
BACA : Diduga Tidak Sesuai Standar dan Abaikan K3, Proyek Pembangunan SMPN 16 Kota Serang Disorot
Selain itu, auditor juga menemukan penggunaan nota dan/atau stempel yang dibuat oleh pihak sekolah.
Tak hanya itu, dokumentasi transaksi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) dinilai belum memadai karena tidak menunjukkan secara jelas pihak pengirim, penerima barang, maupun rincian barang dan jasa yang benar-benar diserahterimakan.
Penyedia Terima Fee 5–10 Persen
Hasil konfirmasi BPK kepada sejumlah penyedia juga mengungkap adanya skema transaksi yang melibatkan empat penyedia pada aplikasi SIPLAH yang berada dalam satu kendali dan telah bertransaksi sejak 2019.
Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, sekolah dapat meminjam uang tunai kepada penyedia untuk membelanjakannya di tempat lain, sementara bukti transaksi difasilitasi melalui aplikasi SIPLAH.
Atas skema tersebut, penyedia memperoleh imbal jasa (fee) sebesar 5 hingga 10 persen, tergantung jenis transaksi.
Dalam LHP dijelaskan, fee sebesar 5 persen dikenakan untuk transaksi fotokopi, percetakan, penjilidan, pembelian material tertentu, dan sewa kendaraan. Sementara fee sebesar 10 persen dikenakan untuk belanja bahan bangunan dan alat tulis kantor (ATK).
Dana Digunakan untuk Pengeluaran di Luar Anggaran
Lebih lanjut, berdasarkan permintaan keterangan kepada kepala sekolah, bendahara sekolah, serta hasil pengujian bukti transaksi, BPK mengungkap bahwa dana yang berasal dari pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya digunakan untuk membiayai pengeluaran yang tidak tersedia dalam anggaran.
Hingga 23 Mei 2026, pihak sekolah telah menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp226.924.800.
Namun demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp185.648.787 yang harus diproses dan disetorkan sesuai rekomendasi BPK.
BPK Soroti Lemahnya Pengawasan
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan bahwa permasalahan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian.
BPK menilai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran belum mengawasi pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler secara memadai.
Selain itu, kepala sekolah selaku penanggung jawab dana BOS dinilai belum melaksanakan pengelolaan Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan bendahara sekolah belum mempertanggungjawabkan belanja sesuai ketentuan.
BPK juga menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023.
Rekomendasi BPK
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Subang agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler, memerintahkan kepala sekolah dan bendahara sekolah melaksanakan pengelolaan serta pertanggungjawaban belanja sesuai ketentuan, serta memproses penyetoran sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp185.648.787 ke RKUD dan menyerahkan bukti setor kepada BPK.
Catatan Redaksi: LHP BPK merupakan dokumen hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang memuat temuan audit dan rekomendasi tindak lanjut. Temuan tersebut belum merupakan putusan pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana, merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan diputus melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



.png)
Posting Komentar untuk "BPK Ungkap Modus Nota Kosong dan Fee 5–10 Persen dalam Pengelolaan Dana BOS di 15 Sekolah Subang"