Diduga Perputaran Dana Ilegal ( Pungli ) di Samsat Kota Pasuruan Mencapai Puluhan Juta per Hari, Siapa Penerima Manfaatnya ?

Gambar ilustrasi

PASURUAN, jejakkriminal.net - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan percaloan mencuat dalam layanan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Pasuruan. 


MJ (44) wajib pajak mengeluhkan adanya pembengkakan biaya yang tidak sesuai dengan nominal resmi yang tertera pada notis pajak ketika mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Pasuruan Kota Senin, (27/7).


Proses pengurusan perpanjangan STNK roda dua yang dilakukan secara mandiri awalnya mengalami hambatan dan ditolak oleh petugas cek fisik AG karena kendaraan yang bersangkutan tidak dihadirkan di lokasi Samsat (tidak dibawa saat pengurusan).


​Karena menemui kendala prosedural tersebut, pemohon kemudian memilih menggunakan jasa pihak ketiga atau biro jasa. Lewat Biaya Ekstra (Kelebihan Bayar) Melalui jalur biro jasa ini, seluruh proses pengurusan menjadi lancar dan berkas dapat diselesaikan dengan cepat. 


Besaran biaya administrasi tambahan yang dikeluarkan MJ di luar ketentuan resmi sebesar Rp620.000, nominalnya jauh melampaui angka pajak sebenarnya yang tertera pada lembar notis pajak.


Menurut PP biro jasa setempat, biaya 620.000 tersebut  sebagai administrasi ketidakhadiran kendaraan, KTP, dan lain - lain.


"Kalau kendaraanya tidak hadir, tidak ada KTP harus acc" kata PP Senin (27/7).


Hambatan prosedural (seperti kendaraan tidak hadir untuk cek fisik) seringkali dimanfaatkan oleh oknum atau jejaring percaloan untuk menarik biaya tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Ditemukan indikasi  besaran kelebihan bayar (overpayment) yang harus disiapkan wajib pajak ketika pengurusan melalui biro jasa di Samsat Kota Pasuruan bervariasi, mulai dari Rp620.000  untuk roda dua, hingga Rp900.000 untuk roda empat.


Nominal fantastis tersebut belum termasuk pengurusan kendaraan baru. Dimana banyak diketahui, saat warga membeli kendaraan baru dari dealer, jarang  dari mereka mengurus secara mandiri untuk mendapatkan BPKB dan STNK nya, kesemuanya itu melalui khazana percaloan. Sehingga potensi perputaran dana ilegal di lokasi tersebut diduga jauh lebih besar.


​Akumulasi Kerugian nilai pungli total yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya, dihitung dari jumlah berkas harian dikalikan tarif tersebut.


​Praktik ini menyoroti lemahnya transparansi dan pengawasan dalam layanan administrasi publik di tingkat Samsat. Akumulasi kerugian harian masyarakat yang masif tersebut menuntut adanya audit mendalam serta investigasi oleh instansi berwenang guna memberantas praktik percaloan dan pungli yang meresahkan warga.


Kasatlantas kota Pasuruan AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I. dikonfirmasi belum memberikan penjelasan. (.)



Posting Komentar untuk "Diduga Perputaran Dana Ilegal ( Pungli ) di Samsat Kota Pasuruan Mencapai Puluhan Juta per Hari, Siapa Penerima Manfaatnya ?"

```

Ads :