DPMP Pesisir Barat Instruksikan 118 Peratin Aktif Sebarluaskan Informasi KIP Kuliah



Pesibar, jejakkriminal.net-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) meminta seluruh peratin di 118 pekon/kelurahan agar berperan aktif menyebarluaskan informasi mengenai Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2026 kepada masyarakat. 

Langkah itu dilakukan sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi lulusan SMA, SMK, MA, maupun sederajat yang memiliki potensi akademik, tetapi berasal dari keluarga kurang mampu sehingga membutuhkan dukungan pembiayaan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Kepala DPMP Kabupaten Pesbar, Rochmad, S.Sos., M.M., mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pemerintah pekon sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima dari STAI Aminullah Lampung terkait pelaksanaan Program KIP Kuliah Tahun 2026. 

Melalui jaringan pemerintah pekon yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten, informasi tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat paling bawah sehingga tidak ada calon mahasiswa yang kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan akibat keterbatasan informasi.

"Peran pemerintah pekon sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu kami meminta seluruh peratin agar segera meneruskan informasi mengenai Program KIP Kuliah Tahun 2026 kepada warga, khususnya lulusan SMA, SMK, MA atau sederajat dalam tiga tahun terakhir yang memenuhi persyaratan," kata Rochmad.

Menurutnya, pemerintah pekon merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat yang memiliki kedekatan langsung dengan warga. Kondisi tersebut dinilai menjadi modal penting dalam memastikan setiap informasi mengenai program pemerintah dapat diterima secara cepat dan merata, termasuk kesempatan memperoleh bantuan biaya pendidikan melalui Program KIP Kuliah. 

Program KIP Kuliah merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemberian bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

"Program tersebut juga dinilai selaras dengan berbagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat, termasuk melalui Program Satu Desa Satu Sarjana yang selama ini terus didorong agar semakin banyak generasi muda Pesbardapat mengenyam pendidikan tinggi," jelasnya. 

Karena itu, kata dia, selain menyampaikan informasi kepada masyarakat, pemerintah pekon juga di minta memberikan motivasi kepada para lulusan yang memenuhi kriteria agar tidak ragu memanfaatkan kesempatan tersebut. 

Menurutnya, masih terdapat calon penerima bantuan yang berpotensi tidak mengik uti proses pendaftaran karena kurang mengetahui adanya program maupun mekanisme pengajuan yang harus dipenuhi.

"Kami berharap pemerintah pekon dapat berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai adanya program ini. Jangan sampai kesempatan yang sudah tersedia tidak dimanfaatkan hanya karena informasi tidak sampai kepada calon penerima," ujarnya.

Lebih lanjut, Rochmad mengatakan pemerintah pekon juga diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan sejak awal.

 Dengan pendampingan tersebut, calon mahasiswa diharapkan dapat melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan sehingga proses pengajuan berjalan lebih lancar dan tidak terkendala kekurangan persyaratan ketika memasuki tahapan pendaftaran. 

Adapun sejumlah dokumen administrasi yang harus dipenuhi calon peserta Program KIP Kuliah Tahun 2026 meliputi formulir pendaftaran yang disediakan pihak kampus, foto keluarga, fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi, Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi Kartu Keluarga serta KTP calon mahasiswa beserta kedua orang tua, pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak lima lembar, surat pernyataan mahasiswa dan orang tua yang disediakan oleh kampus, foto ruang keluarga, foto rumah tampak depan, serta materai Rp10.000 sebanyak tiga lembar.

"Selain melengkapi dokumen administrasi tersebut, calon penerima juga harus merupakan lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir serta berasal dari keluarga yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam program tersebut," jelasnya.

Masih kata dia, DPMP Kabupaten Pesbar hanya berperan meneruskan informasi dari pihak penyelenggara kepada pemerintah pekon agar kesempatan tersebut diketahui masyarakat secara lebih luas. 

Sementara itu, seluruh proses pendaftaran, verifikasi, hingga seleksi penerima bantuan sepenuhnya mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program KIP Kuliah. 

Karena itu, pemerintah pekon diharapkan tidak hanya menyampaikan informasi secara lisan kepada masyarakat, tetapi juga memanfaatkan berbagai media komunikasi yang tersedia di masing-masing pekon, baik melalui pertemuan warga, papan informasi, maupun penyampaian langsung kepada keluarga yang dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan.

"Dengan cara tersebut, penyebaran informasi diharapkan berlangsung lebih efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan agar tidak menunda mencari informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran.

Menurutnya, kesiapan dokumen sejak awal akan sangat membantu calon mahasiswa dalam mengikuti setiap tahapan yang telah ditentukan oleh pihak kampus penyelenggara.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa me-menuhi persyaratan agar segera berkoordinasi dengan pemerintah pekon atau langsung mencari informasi lebih lanjut kepada pihak kampus penyelenggara. Semoga kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi," pungkasnya. 

Pewarta : HENDRI DUNAN/Kabiro Pesibar.

Posting Komentar untuk "DPMP Pesisir Barat Instruksikan 118 Peratin Aktif Sebarluaskan Informasi KIP Kuliah "

Ads :