Kawal kasus Antrean BBM Di SPBU Celikah OKI Kini Dua Terduga Pelaku DIAmankan Polres

      Ogan Komering ilir.Jejak Kriminal.Net.

Kayuagung.OKI.





Dari hasil berita saya melihat ada beberapa hal penting secara hukum.

1.unsur yang menguatkan tinda pindana adanya penggakuan MN meminta uang kepada sopir agar didahulukan mengisi BBM disebutkan sopir memberi uang rp.100.000 rb,sedangkan TM menerima rp.20.000 peristiwa ini diduga terjadi lebih dari sekali sehingga terjadi perhatian masyarakat dan viral,hal hal tersebut dapat menjadi dasar penyidik untuk mendalami dugaan punggutan liar.

2.unsur yang harus dibuktikan.
Dalam berita.kapolres menyebut pasal 368 KUHP ( Pemerasan).namun pasal ini mengharuskan adanya unsur,adanya paksaan,ancaman,atau kekerasan.korban menyerahkan uang karna merasa terpaksa kalau penyidik tidak dapat membuktikan adanya paksaan atau ancaman,maka penerapan pasal 368 bisa menjadi sulit.

3.peluang kedua terduga dibebaskan,adanya kemungkinan jika..
 .sopir menyatakaan uang diberikan secara sukarela tanpa ancaman.
 .saksi dan barang bukti tidak cukup
 .tidak terbukti adanya unsur pidana sesuai dengan pasal disangkan.

Sebaliknya jika adanya rekaman vidio, keterangan saksi,atau bukti lain yang menunjukan sopir dipaksa atau diancam untuk membayar,maka perkara dapat diterus dilanjutkan.

Berdasarkan isi berita belum ada kepastian kedua terduga akan dibebaskan atau dipidana,saat ini mereka dalam tahap penyidikan,hasil akhir tergantung pada alat bukti,keterangan saksi dan apakah unsur pasal yang disangkan dapat dibuktikan.
Ketua tipikor,HSB HARIMAU SUMATRA BERSATU DPC.KAB.OKI Bersama Media jejak kriminal akan pantau langsung kasus ini.
15 juli 2026.
(AK).








 
 







Posting Komentar untuk "Kawal kasus Antrean BBM Di SPBU Celikah OKI Kini Dua Terduga Pelaku DIAmankan Polres"

Ads :