Ketua Kaderisasi PKC PMII Riau Desak Polda Setempat Usut Tuntas Dugaan Penyaluran BBM Ilegal di Tubuh PT Patra Industri Mandiri


Pekanbaru, jejakkriminal.net - Ketua Kaderisasi Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Riau, Hotib Sempurna, menyatakan keprihatinan serius atas munculnya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di tubuh PT Patra Industri Mandiri yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Provinsi Riau. (23/07/26)


Hotib Sempurna memandang bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi merupakan tindak pidana yang merugikan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, mengganggu tata niaga migas nasional, serta mengancam keselamatan masyarakat.



Sektor minyak dan gas bumi merupakan sektor strategis yang diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.


Sesuai rilis yang diterima redaksi, Hotib Sempurna menegaskan bahwa apabila terdapat aktivitas distribusi atau niaga BBM tanpa hak, tanpa izin yang sah, atau dilakukan di luar mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa kompromi. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh tebang pilih terhadap siapa pun.


Selain itu, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak tata kelola sektor energi nasional.


Hotib Sempurna juga mengingatkan bahwa prinsip *equality before the law* sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengharuskan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif tanpa intervensi dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.


*Sikap Hotib Sempurna, Ketua Kaderisasi PKC PMII Riau*


1. Mendesak Ditreskrimsus Polda Riau segera mengusut tuntas dugaan praktik penyaluran BBM ilegal yang diduga dilakukan PT Patra Industri Mandiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


2. Meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi.


3. Mendesak Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus untuk mengusut seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.


4. Mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum demi menjaga tata kelola sektor migas yang bersih, adil, dan berkeadilan.


Di akhir pernyataannya, Hotib Sempurna menegaskan bahwa supremasi hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi maupun kekuasaan. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, namun apabila terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi menjaga kewibawaan negara dan melindungi kepentingan masyarakat luas.(MJ)


Posting Komentar untuk "Ketua Kaderisasi PKC PMII Riau Desak Polda Setempat Usut Tuntas Dugaan Penyaluran BBM Ilegal di Tubuh PT Patra Industri Mandiri"

```

Ads :