Jakarta, Keselamatan pengguna jalan di area proyek konstruksi bukan sekadar masalah teknis, melainkan tanggung jawab hukum yang berat. Kontraktor pelaksana proyek jalan dapat dituntut secara pidana maupun perdata apabila kelalaian mereka dalam mengelola area kerja mengakibatkan kecelakaan, cedera, hingga korban meninggal dunia.
Tuntutan ini tidak main-main. Berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan—yang dalam hal ini mencakup kontraktor yang ditunjuk—wajib memasang rambu peringatan dan melakukan perbaikan segera jika terdapat kondisi membahayakan.
Ancaman Pidana Hingga 5 Tahun Penjara
Jika kontraktor abai terhadap kewajiban tersebut, sanksi pidananya disesuaikan dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan:
" Luka Ringan/Rusak Kendaraan: Ancaman penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.
" Luka Berat: Ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.
" Korban Meninggal Dunia: Ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.
Selain sanksi pidana, korban atau ahli waris juga memiliki hak penuh untuk mengajukan gugatan perdata. Merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi materiil (biaya pengobatan, kehilangan penghasilan) maupun immateriil (ganti rugi penderitaan batin).
Standar Keselamatan Konstruksi (K3) Adalah Harga Mati
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menegaskan bahwa kegagalan konstruksi atau ketidakpatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Artinya, alasan "sedang dalam pengerjaan" tidak bisa serta-merta membebaskan kontraktor dari tanggung jawab jika mereka terbukti lalai mengamankan material proyek atau membiarkan lubang terbuka tanpa proteksi memadai.
Publik dan pengguna jalan diharapkan memahami hak-hak ini. Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian kontraktor, dokumentasi TKP, visum et repertum, dan bukti kelalaian (seperti tidak adanya rambu) menjadi kunci utama dalam proses penegakan hukum. Keselamatan nyawa manusia harus selalu ditempatkan di atas kecepatan penyelesaian proyek.



.png)
Posting Komentar untuk "Kontraktor Proyek Jalan Bisa Dipenjara 5 Tahun, Jika Kelalaian Konstruksi Sebabkan Kematian"