Bandung, Jejak-kriminal.net – Operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Ciseah No. 1, Desa Pameuntasan, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, mendadak menuai sorotan publik.
Unit pelayanan di bawah naungan Yayasan Insun Medal Bakti Negeri tersebut disinyalir tetap beroperasi di tengah ganjalan legalitas, persoalan lahan, hingga keluhan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, status tapak bangunan Dapur SPPG kini memicu polemik panas. Lahan yang digunakan untuk operasional fasilitas pemenuhan gizi tersebut dikabarkan masih terikat konflik hak waris internal keluarga yang hingga saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Kondisi tersebut memicu keprihatinan publik terkait keabsahan izin pendirian serta kepastian hukum operasional fasilitas di lokasi tersebut.
Keberadaan fasilitas ini juga memantik keresahan masyarakat setempat. Warga mengeluhkan dugaan pembuangan limbah sisa operasional dapur yang dibuang langsung ke saluran air (solokan) pemukiman tanpa sistem pengolahan yang memadai.
"Limbah dapur diduga langsung dibuang ke solokan warga tanpa pengolahan yang jelas," ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Selain ancaman pencemaran lingkungan, dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar dinilai jauh dari harapan. Penyerapan tenaga kerja lokal dari Desa Pameuntasan tergolong sangat minim, sehingga memicu kekecewaan warga yang merasa hanya menanggung dampak negatif dari aktivitas dapur tersebut.
Sesuai dengan asas keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Insun Medal Bakti Negeri maupun pengelola program belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi terus membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola dan instansi pemerintah daerah guna menyajikan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik.





Posting Komentar untuk "Legality dan Limbah Disorot, Operasional Dapur SPPG Kutawaringin Diduga Bermasalah?"