Mantan Kajari Madina Bantah Keras Terlibat Kasus Smart Village 2023


Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Novan Hadian, membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Smart Village Tahun 2023.


Ia memastikan tidak pernah ikut campur dalam pelaksanaan maupun penentuan pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.


Mantan Kajari Madina yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bantahan itu saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis siang (30/7/2026). Menurut Novan, tuduhan yang mengaitkan namanya dengan proyek Smart Village tidak memiliki dasar.


"Saya membantah keras tudingan yang menyebutkan saya terlibat dalam kasus Smart Village itu. Itu tidak benar sama sekali. Saya tidak pernah ikut campur dalam proyek itu," tegas Novan.


Kasus Smart Village 2023 juga dikaitkan dengan isu adanya arahan dari dirinya agar proyek tersebut diberikan kepada pihak tertentu. Namun, Novan menepis seluruh tuduhan tersebut.


Ia menegaskan tidak pernah mengarahkan proyek kepada siapa pun, termasuk kepada nama-nama yang belakangan disebut dalam pemberitaan.

"Saya disebut mengarahkan agar proyek itu diberikan kepada Boby atau kepada Muhammad Arif. Itu tidak benar. Saya tidak kenal sama mereka," ujarnya.


Novan juga menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal apabila dikaitkan dengan kondisi Kabupaten Mandailing Natal yang memiliki ratusan desa.

Menurutnya, jika memang dirinya terlibat dalam pengaturan proyek, tentu akan ada kepala desa maupun camat yang mengetahui dan memberikan keterangan mengenai hal tersebut.


"Kabupaten Madina memiliki 377 desa. Kalau memang saya terlibat, pasti dari kepala desa maupun camat ada yang berbicara. Silakan saja ditelusuri," katanya.


Ia menambahkan, karakter masyarakat Mandailing Natal yang terbuka menjadi alasan mengapa dugaan tersebut, menurutnya, mudah untuk diuji melalui penelusuran fakta di lapangan.


Lebih lanjut, Novan menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kajari Madina, institusi Kejaksaan tidak pernah ikut campur dalam pelaksanaan proyek Smart Village.

Menurutnya, proyek tersebut sepenuhnya merupakan program Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.


"Itu murni proyek Pemkab Madina. Kejaksaan tidak pernah ikut campur," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Novan juga mengungkapkan bahwa selama bertugas di Mandailing Natal, nama Kejaksaan kerap dicatut oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh proyek, meskipun institusinya tidak mengetahui persoalan tersebut.


"Selama ini justru Kejaksaan sering dijual ke sana kemari untuk mendapatkan proyek. Padahal kami tidak tahu apa-apa," ungkapnya.


Sementara itu, kasus dugaan korupsi Smart Village Tahun 2023 saat ini telah memasuki proses hukum. Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan keduanya telah ditahan.


Kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Arif, yang disebut sebagai vendor atau pelaksana proyek, serta AML alias Meinul, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal.

Keduanya dijadwalkan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.(MJ)


Posting Komentar untuk "Mantan Kajari Madina Bantah Keras Terlibat Kasus Smart Village 2023"

```

Ads :