GARUT-Jejak Kriminal.net – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi di SMK Negeri 12 Garut, Provinsi Jawa Barat, menuai sorotan tajam.
Proyek bernilai Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini dinilai minim transparansi publik serta mengabaikan aspek penting keselamatan kerja di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender—terhitung sejak 12 Mei hingga 10 September 2026—anggaran fantastis ini dialokasikan untuk pembangunan dua Ruang Kelas Baru (RKB) serta rehabilitasi toilet.
Kritik publik mencuat lantaran papan informasi proyek yang dipasang di lokasi dinilai terlampau umum dan kurang transparan.
Papan tersebut hanya mencantumkan narasi singkat "Revitalisasi Satuan Pendidikan" tanpa merinci spesifikasi teknis, dimensi bangunan, volume rehabilitasi toilet, maupun rincian komponen pekerjaan lainnya.
Ketiadaan rincian ini dinilai membatasi hak masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial terhadap penggunaan uang negara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua P2SP SMKN 12 Garut, Adeng, didampingi Sekretaris P2SP, Enjang, menegaskan bahwa teknis pemasangan papan informasi sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Secara prosedur papan informasi itu sudah sesuai juknis (petunjuk teknis). Pembangunan tersebut untuk dua ruang kelas baru dan rehabilitasi toilet dalam satu paket," ujar Adeng saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya.
Adeng menjelaskan, proyek swakelola ini mempekerjakan 10 orang tenaga kerja, yang terbagi atas 5 pekerja asal Tasikmalaya dan 5 pekerja lokal.
Selain masalah keterbukaan informasi publik, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area proyek juga menjadi catatan. Sejumlah pekerja kedapatan mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) meski tengah beraktivitas di area konstruksi yang berisiko tinggi.
"Soal perlengkapan keamanan dan keselamatan sudah kami sampaikan kepada pekerja. Kalau kemudian tidak dipakai, itu kembali kepada pekerja. Yang jelas saya sudah memberikan teguran," kata Adeng membela diri.
Di sisi lain, Kepala SMKN 12 Garut, Heryatno, S.Pd., M.M., M.Si., MCE., menepis adanya kejanggalan atau pelanggaran dalam proyek revitalisasi di lingkungan sekolah yang dipimpinnya. Ia menegaskan seluruh proses telah berjalan di koridor aturan yang sah.
"Semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada di petunjuk teknis, enggak ada persoalan apa-apa," tandas Heryatno singkat saat dimintai konfirmasi.
Meskipun pihak sekolah mengklaim tidak ada regulasi yang dilanggar, sorotan publik ini menjadi alarm penting bagi instansi pengawas eksternal. Sebagai proyek yang dibiayai oleh APBN (uang rakyat), akuntabilitas mutlak harus dikedepankan.
Keberhasilan proyek senilai Rp 1 miliar ini tidak hanya diukur dari berdirinya fisik bangunan, melainkan juga kepatuhan total penyelenggara terhadap prinsip transparansi, keselamatan kerja, dan asas keterbukaan informasi.
Publik kini menanti ketegasan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat untuk turun tangan memantau jalannya proyek agar berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan bebas dari segala potensi penyimpangan.






.png)
Posting Komentar untuk "Proyek Revitalisasi SMKN 12 Garut Rp 1 Miliar Disorot: Diduga Transparansi Minim, Pekerja Abaikan K3?"