Kendal, jejakkriminal.net-
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengajak para nelayan di wilayahnya untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Ajakan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Penegakan Hukum di Bidang Cukai dan Ketentuan Penggunaan DBHCHT APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Selasa (7/7/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Dyah menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai. Akibatnya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kembali ke daerah pun ikut menyusut, sehingga berdampak langsung pada berbagai program bantuan bagi masyarakat, termasuk nelayan.
“Jangan menggunakan rokok ilegal. Selain berbahaya bagi kesehatan, rokok ilegal juga merugikan negara sehingga dana yang kembali ke daerah ikut berkurang,” tegas Dyah.
Bupati mengungkapkan bahwa penurunan penerimaan DBHCHT Kabupaten Kendal pada tahun 2026 telah memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran. Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah ditiadakannya bantuan pengecatan kapal dan mesin kapal bagi nelayan yang biasanya diberikan setiap tahun. Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi petani tembakau dan cengkeh juga mengalami efisiensi.
“Tahun lalu sekitar Rp1,2 juta, sekarang sekitar Rp600 ribu karena dana bagi hasil dari pusat berkurang,” katanya.
Bupati juga mengingatkan bahwa tindakan memproduksi, mengedarkan, maupun menjual rokok ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Cukai.



.png)
Posting Komentar untuk "Rokok Ilegal Rugikan Negara, Bupati Harap DBHCHT Turun Bantuan Nelayan Ditiadakan"