Sumedang Jejak Kriminal.net – Kebijakan Kementerian Sosial yang mengubah skema Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjadi tunai sejak awal 2022 tampaknya belum berjalan mulus di tingkat bawah.
Di Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, carut-marut penyaluran bantuan sosial (bansos) justru dikeluhkan warga karena sarat akan dugaan pemotongan dan monopoli oleh oknum perangkat desa.
Berdasarkan pengakuan salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, penyaluran BPNT di desanya hingga kini masih dipaksakan dalam bentuk paket sembako.
Ironisnya, nilai komoditas yang diterima warga dinilai jauh dari nominal uang yang seharusnya menjadi hak mereka.
"Kami tahu aturannya tunai, tapi di sini masih dibentuk sembako dan jumlahnya tidak sesuai dengan nilai uangnya," ungkap sumber tersebut Senin (6/7/2026)
Tak hanya BPNT, sengkarut ini juga menimpa Program Keluarga Harapan (PKH). Warga mengaku dipaksa mencairkan dana melalui ketua kelompok secara kolektif. Imbasnya, dana bansos tersebut disunat dengan dalih "biaya jasa pencairan".
Warga sebenarnya sadar bahwa mereka bisa mencairkan bantuan tersebut secara mandiri tanpa perantara. Namun, mereka tidak berani melayangkan protes lantaran adanya relasi kuasa yang intimidatif.
"Kami tidak berani protes, terlebih ketua kelompoknya adalah anak Kepala Desa. Kalau ada bantuan beras Bulog saja, di desa kami masih dimintai uang tebusan sebesar Rp 10.000," lanjutnya.
Ia pun mendesak agar identitasnya disembunyikan karena khawatir akan mendapat intimidasi atau dihapus dari daftar penerima bantuan.
Praktik di Desa Cilengkrang ini jelas bertolak belakang dengan ketetapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai. Pada Pasal 5 ayat (1) huruf d, ditegaskan bahwa mekanisme penyaluran memberikan kebebasan penuh kepada KPM untuk melakukan penarikan uang dan/atau pembelian barang.
Kebijakan ini juga dipertegas oleh Menteri Sosial sejak Februari 2022 yang menginstruksikan penyaluran tunai secara massal agar dana cepat diterima langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa intervensi pihak ketiga.
Hingga berita ini ditebitkan, Kepala Desa Cilengkrang, Ketua BPD, maupun dinas terkait di Kabupaten Sumedang belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan dan dugaan pungli yang menimpa warga miskin di wilayah tersebut.
Antisipasi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta Dinas Sosial setempat kini dinanti Masyarakat.




.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Tabrak Aturan Presiden dan Mensos Terjadi di Desa Cilengkrang?"