Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Desa Mentawak Disebut Beroperasi Bebas, Warga Minta Aparat Bertindak




Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan (sesuaikan jika nama kecamatan berbeda), Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari lapangan, sejumlah warga menyebut aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Sukro 7/7/2026).


Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, alat dompeng yang beroperasi di lokasi tersebut disebut-sebut milik Sukro. Warga juga mengaku heran karena aktivitas itu diklaim berlangsung tanpa hambatan.


«"Ya bang, alat dompeng yang sedang bekerja itu katanya punya Sukro. Pekerjaannya aman-aman saja tanpa ada hambatan. Kami tidak tahu siapa orang kuat di balik Sukro sehingga aktivitasnya seolah berjalan bebas," ujar seorang warga kepada media ini.»



Warga menambahkan, nama Sukro disebut bukan sosok baru dalam aktivitas pertambangan emas ilegal. Menurut mereka, yang bersangkutan telah lama dikenal di lingkungan setempat. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari Sukro terkait keterangan tersebut.


Aktivitas PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan. Penggunaan alat berat maupun mesin dompeng berpotensi merusak bentang alam, menyebabkan erosi, sedimentasi sungai, serta menurunkan kualitas air. Apabila dalam proses penambangan digunakan bahan berbahaya seperti merkuri, dampaknya dapat mencemari lingkungan, mengganggu ekosistem perairan, bahkan membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.


Kerusakan lingkungan akibat PETI juga dapat memicu bencana seperti banjir dan longsor karena hilangnya tutupan lahan serta berubahnya struktur tanah. Kondisi tersebut pada akhirnya merugikan masyarakat luas yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam yang sehat.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan patroli atau inspeksi lapangan, tetapi juga menindak tegas setiap aktivitas PETI yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap praktik tambang emas ilegal.


Sorotan pun mengarah kepada jajaran Polsek Bangko dan Polres Merangin. Publik berharap aparat menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas PETI melalui penyelidikan, penindakan, dan penegakan hukum yang transparan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi Sukro, pihak Polsek Bangko, dan Polres Merangin untuk memperoleh konfirmasi serta hak jawab. Apabila pihak-pihak tersebut memberikan penjelasan, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Posting Komentar untuk "Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Desa Mentawak Disebut Beroperasi Bebas, Warga Minta Aparat Bertindak"

Ads :