Tampa Izin , Dugaan Penyalahgunaan Aset Pekon Semakin Kuat

 
Pringsewu —Jejakkriminal.Net. Dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan aset pekon yang dilakukan oleh Dapur MBG Pasir Ukir semakin menguat setelah tidak ada satu pun pihak yang memberikan klarifikasi jelas, termasuk owner Rini yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. Sikap diam dan menghindar dari pertanyaan dianggap semakin mempertegas bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
 
Dari pantauan langsung di lapangan, pengecoran sepanjang 150 meter tersebut membuat saluran air yang awalnya cukup lebar kini menyempit drastis. Akibatnya, daya tampung air berkurang tajam, sehingga saat hujan turun sedang saja air sudah terlihat meluap dan menggenangi pinggir jalan serta halaman rumah warga. Risiko banjir dan kerusakan lingkungan menjadi sangat nyata, yang justru merugikan kepentingan umum.
 
Bapak Parimin, warga yang rumahnya berada tepat di depan saluran tersebut, kembali menegaskan: “Saya tegaskan lagi, tidak ada izin sama sekali atas pengecoran ini. Sebelum dikerjakan kami tidak diberitahu sedikit pun, apalagi dimintai persetujuan. Ini aset milik desa, bukan milik pribadi untuk diubah sesuka hati.”
 
PAW Kepala Pekon Pasir Ukir, Ilyas Sahri juga menegaskan kembali: “Pihak pekon tidak pernah menerima surat permohonan izin, baik lisan maupun tertulis. Setiap perubahan pada saluran drainase milik desa wajib melalui prosedur resmi dan persetujuan warga, yang tidak dilakukan sama sekali dalam kasus ini.”
 
Hingga berita ini diturunkan, owner Rini, Kuswanto selaku asisten lapangan, maupun pihak pengelola dapur belum juga memberikan tanggapan atau menunjukkan dokumen izin apa pun. Sikap menghindar ini justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah memang tidak ada izin resmi sehingga tidak bisa diperlihatkan kepada publik dan pihak berwenang?
 
 
 PENEGASAN HUKUM
 
Perbuatan ini masuk dalam kategori pelanggaran ganda:
 
- Mengubah bentuk dan fungsi aset desa tanpa persetujuan → melanggar UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 89
- Menyempitkan saluran air umum yang membahayakan lingkungan → melanggar UU No. 7 Tahun 2004 Pasal 33 & 57
- Memanfaatkan fasilitas umum untuk keperluan usaha tanpa izin → melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 32 & 69
 
Sebagai pejabat publik, Rini juga terikat kewajiban menjunjung hukum dan kepentingan umum sesuai UU No. 42 Tahun 2008, yang melarang menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
 
TINDAK LANJUT SELANJUTNYA

Mendesak Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup segera turun melakukan pemeriksaan teknis;

Meminta Dewan Pengawas DPRD memanggil Rini untuk dimintai keterangan resmi;

Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada penjelasan dan perbaikan, berkas lengkap akan diserahkan ke Kejari, Polres, dan Inspektorat untuk diproses hukum tanpa pandang bulu.
 ( * )
 

Posting Komentar untuk "Tampa Izin , Dugaan Penyalahgunaan Aset Pekon Semakin Kuat"

Ads :