URC Satreskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Jurtul Togel


Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang membekuk juru tulis (jurtul) judi toto gelap (togel) Oktavianus Sinulingga alias Vius (37) warga Jalan Nipkarim Desa Sudirejo Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB


Informasi diperoleh, penangkapan pelaku jurtul togel itu berdasarkan informasi yang diterima Tim URC Satreskrim Polresta yang saat itu melaksanakan mobil patroli, menyebutkan jika ada seorang penulis judi togel di sebuah warung di Jalan Nipkarim Desa Sudirejo Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang. 


Tim URC bergerak ke warung dan membekuk pelaku Oktavianus Sinulingga alias Vius berikut barang bukti dua buah alat tulis pulpen, dua buah alat tulis spidol, satu buah buku erek erek, satu unit hanphone oppo a77s warna hitam, tujuh lembar kertas tebakan nomor, 21 lembar kertas kosong, dua lembar uang Rp50.000, dua lembar uang Rp 20.000, enam lembar uang Rp 10.000, enam lembar uang Rp 5.000, 16 lembar uang Rp 2.000, 16 lembar uang Rp 1.000, total uang senilai Rp 272.000 ribu. Guna pemeriksaan, pelaku berikut barang bukti diangkut ke komando


Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Isral SIK, MH, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih SH pada Selasa (30/6/2026) siang membenarkan pelaku jurtul judi togel Oktavianus Sinulingga alias Vius diamankan berikut sejumlah barang bukti


"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 2 pekan jurtul judi togel dengan menerima nomor pesanan judi togel dari pemesan dan selanjutnya direkap dan mengirimkan melalui HP dengan aplikasi whatsapp ke operator togel," ujar Kanit Pidum. (LM) 

Posting Komentar untuk "URC Satreskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Jurtul Togel "

Ads :