Mandailing Natal , jejakkriminal.net.-
Diduga atas dasar Harta dan pengaruh dari pihak lain, sekira pukul 19.00 WIB habis sholat magrib, hari Jumat (27/03-2026) Meli Puspita Sari Pulungan (40) pergi meninggalkan Suami dari Rumah di Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, Kab. Mandailing Natal, Prov. Sumatera Utara beserta 3 (tiga) anak yakni : Ahmad Fahreza ( Nst (18), Haikal Daffa Nst (15) dan Namiroh Br. Nst (10). Tujuan pergi ke Padangsidimpuan.
Seperti biasanya sebagai Istri yang sholihah, Meli Puspita Sari Br. Pulungan sehabis Suami pulang mengerjakan Sholat Magrib, maka selalu menyambut suaminya sekiligus menyalam sembari mencium tangan suaminya dan anak-anak pun mengikuti, tutur Iwan Afwandi Nst suami Meli.
Ustadz. Abdullah Taufieq N. Hasibuan mengatakan perlakuan seperti Inilah salah satu contoh ciri-ciri keluarga yang SAKINAH, MAWADDAH WAROHMAH yangterus dipupuk hingga akhir hayat kita.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Jika ada Suami yang mau menjalankan SHOLAT sebagai Tiang Agama, dan tidak mau meminum Minuman Arak, Tidak suka memarahi Istri, tidak suka main perempuan, tidak mau konsumsi Narkoba, saya kira jarang Suami seperti itu, Kita bisa melihat kondisi sekarang ini, dimana mana orang banyak keluarga berantakan karena suaminya suka minum arak, Narkoba, suka memukul istri bahkan SELINGKUH dan lain lain. karena Bahagia itu kita yang menciptakan, dan jangan melihat kebahagiaannya orang lain.
Namun sungguh disayangkan setelah beberapa minggu di Rumah Orang Tua di Kampung Malayu, Kota Padangsidimpuan, sedikit banyak pasti ada gesekan dan pendapat dari Orang Tua dan pihak lain, yang tak semua menjadi Solusi Terbaik, karena ada seseorang itu “Menjadi Gunting” dan ada juga seperti “Tukang Jahit”. Kalau Keluarga sudah rukun digembos dengan “Gunting”, jelas “Sekuat apapun Keluarga, kalau terus dipengaruhi dengan “Gunting”, maka Syetan pun dengan semangat memberikan BUMBU MASAK, sehingga Keluarga menjadi Berantakan, Nah..”Sesungguhnya Syetan itu sangat suka dengan kalau keluarga “SAMAWAH” itu menjadi berantakan”.
Diduga hati yang Goyah, Meli pun menjumpai Kuasa Hukum LAW OFFICE RHa HASIBUAN & PARTNERS yang berkantor di Jl.SM Raja Gg. Madrasah 192-D Padangsidimpuan, sehingga di Tanggal 9 April 2026 timbullah SURAT KUASA KHUSUS untuk mengajukan CERAI GUGAT, sementara Surat Nikah antara MELI PUSPITA SARI PULUNGAN dengan IWAN AFWANDI NASUTION belum didaftar di KUA atau masih Nikah Sirih, karena Iwan Afwandi Nasution ini adalah Adik Kandung dari Almarhum AHMAD ROYHAN NASUTION (Suami Meli Puspita Sari Pulungan) dan mempunyai anak 3 orang yakni : 1.Ahmad Fahrezi Nst (18), 2. Haikal Daffa Nst (15) dan, 3. Namiroh Raihani Br.Nst (10), sehingga Orang tua Meli (Tajuddin Pulungan) berkeinginan agar Adik kandung Suami Meli (Iwan Afwandi Nst) adalah BABERE TAJUDDIN PULUNGAN.
GUNUNG MUSOHUR Jagulo Nasution menegaskan bahwa : Seorang Perempuan atau Kuasa Hukum mengajukan Permohonan Cerai Gugat ke Pengadilan Agama , itu tidak bisa, kalau Akta Nikah dari KUA belum ada, sehingga agar bisa diajukan, maka pihak Pemohon membuat AKTA NIKAH dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 1213091082023005 tanggal 20 Juli2023 yang dikeluarkan oleh KUH Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kab. Mandailing Natal.
Sementara itu IWAN AFANDI NASUTION mengatakan BELUM PERNAH mengurus AKTA NIKAH, sehingga Akta Nikah tersebut adalah dapat dikategorikan MANIPULASI DATA, untuk kepentingan tertentu, tegas Iwan.
U. Nauli R.Hasibuan, S.H., menegaskan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik dapat melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Pasal 394 KUHP: Mengatur mengenai tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik (seperti buku nikah). Pelaku yang menyuruh memasukkan keterangan palsu tersebut ke dalam akta otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Mangudut Hutagalung, “Barang Siapa yang membuat Manipulasi Data Akta Autentik atau Orang yang menyuruh atau mengarakan untuk Manipulasi Data atau Kebohongan, dapat dipidana, terang Mangudut Hutagalung (Aktifis NGO LIPPAN SUMUT).
Minggu (5/4-2026) Pihak kahanggi, Anak Boru dan Hatobangon Desa Pintu Padang Jae datang ke Rumah Mora atau Tulang Iwan Afwandi di Kampung Melayu untuk menjemput Meli secara Adat, namun Meli tidak Nampak di ruangan Tamu, namun Insting Tokoh Adat Diduga Meli berada di ruang kamar , namun apa sebenarnya Permasalahannya, maka hasil percakapan dirumah Mertua Iwan Afwandi diduga pergi dari rumah, diduga karena Masalah Harta.
Alm. Ustad. Marzuki Pulungan pernah mengatakan : ‘Waja`ala lakumussam`a walbashoro wal aafadata la`allakum tasykurun ( (Q.S. Anahl :78 ) “Kujadikan atas kamu sekalian Pendengaran, dan Penglihatan dan HATI, agar kamu sekalian bisa bersyukur”. Di hadis lain mengatakan “Roksu kulli khothiinatan hubbubddunya”( kepalanya Segala Kurusakan (dosa) adalah CINTA DUNIA (Cinta Harta).
( Uba Nauli Hsb


.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Terpengaruh Harta, Tinggalkan Suami, Hukum Pun Ditabrak"