Mantan Residivis terjerat dugaan Kasus pelanggaran ITE penghinaan di Media Sosial Yus Garuda tidak bisa Direstoratve justice

Pesawaran - Jejakkriminal.Net.Mantan residivis kasus Pemerasan Yus Nizar alias Yus Garuda yang terjerat kembali kasus pidana ITE Pencemaran nama baik pasal 433 ayat 2 KUHP baru yang kasus nya masih tahap proses hukum dipolda lampung , tidak dapat di retorative justice sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Minggu 5 /7/2024

Bukan Tampa alasan peraturan kepolisian RI no 8 tahun 2021 pasal 5 hurup b disana ditegaskan bahwa sarat materil RJ tidak berlaku untuk tindak pidana
1.terhadap nyawa seperti pembunuhan berencana.
2.Tindak pidana korupsi
3.Residivis yaitu pelaku yang mengulang tindak pidana
4.kejahatan sexual khususnya terhadap anak 

Perihal yang berkaitan tidak bolehnya kasus hukum tertentu tidak boleh diretorative Justice diatur juga dalam peraturan kejaksaan RI No 15 tahun 2020

Kedadilan restoratif justice di rancang untuk mereka yang benar benar pantas untuk dimaafkan dan bukan jalan tikus untuk mereka yang melakukan kejahatan luar biasa, mengingat yus Nizar alias Yus Garuda kembali Tersandung dugaan kasus pidana maka apabila dalam.proses hukum nantinya terbukti ada indikasi kuat, maka hal ini tidak bisa di RJ kan dan selayaknya diproses hukum.

Terakhir dalam chat Watshap yus Nizar alias  Yus Garuda mengirim voice not, terkesan meremehkan surat tanda laporan polisi, yang dianggapnya terkesan main main sekan akan pelapor tak berani melaporkan dan mempolisikan apa yang telah ia perbuat.

( * )

Posting Komentar untuk "Mantan Residivis terjerat dugaan Kasus pelanggaran ITE penghinaan di Media Sosial Yus Garuda tidak bisa Direstoratve justice "

Ads :