Diduga Cacat Administrasi dan Prosedur, Kemenangan Masmudin Sebagai Ketua Koperasi BKPB Terpilih Layak Dianulir



Diduga Cacat Administrasi dan Prosedur, Kemenangan Masmudin Sebagai Ketua Koperasi BKPB Terpilih Layak Dianulir 


‎Mandailing Natal | jejakkriminal.net

Pasca pelaksanaan pemilihan pengurus Koperasi Bina Karya Pantai Barat Desa Bintuas, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal yang dilaksanakan pada Jum'at,26/6/2026 di gedung Madrasah milik desa tersebut menuai protes keras dari anggota tetap koperasi.


‎Pemilihan pengurus Koperasi Bina Karya Pantai Barat telah ditetapkan oleh panitia pemilihan setelah melalui serangkaian proses pemilihan.


‎Adapun perolehan suara bagi calon Ketua Koperasi, Arzan Lian memperoleh 87 suara, sedangkan Masmudin mendapatkan raihan suara sebanyak 115 suara, dengan demikian panitia telah menetapkan Masmudin sebagai pemenang.


‎Anggota tetap Koperasi Bina Karya Pantai Barat yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih kepada awak media ini menyampaikan, bahwa kemenangan Masmudin dalam pemilihan tersebut harus dianulir ataupun dibatalkan oleh panitia pemilihan dan ataupun oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Mandailing Natal, karena dinilai cacat administrasi dan prosedur serta cacat persyaratan.


‎Lebih lanjut, anggota tetap Koperasi Bina Karya Pantai Barat yang meminta identitas dirinya dirahasiakan itu mengatakan: " Kemenangan Masmudin dalam pemilihan pengurus yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu harus dibatalkan, karena sudah tidak sesuai dengan mekanisme yang ada".


‎Adapun cacat administrasi, prosedur dan persyaratan yang diduga telah dilanggar adalah sebagai berikut:

‎- Panitia pemilihan diduga tidak netral.

‎- Ditemukan pemilih yang telah meninggal dunia, hak pilihnya dipergunakan oleh orang lain.

‎- Diduga ada sekitar 30 orang pemilih yang seharusnya tidak boleh ikut memilih berhubung karena tidak berdomisili di Desa Bintuas.

‎- Mestinya Masmudin tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih, dikarenakan yang bersangkutan sudah menjual hak kepemilikan plasmanya kepada pihak lain semenjak tahun 2014 yang lalu.

‎- Masmudin pernah diberhentikan sebagai Ketua Koperasi karena tersandung kasus dugaan merugikan anggota dan Koperasi Bina Karya Pantai Barat yang mana perkara ini pernah ditangani oleh pihak Polres Mandailing Natal (Madina). 

‎- Diduga melakukan praktek "Serangan Fajar" kepada sejumlah anggota yang memiliki hak pilih menjelang dan saat pemilihan berlangsung.


‎Berangkat dari uraian kejadian tersebut, anggota tetap Koperasi Bina Karya Pantai Barat ini meminta kepada Panitia Pemilihan dan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Mandailing untuk segera menganulir dan atau membatalkan kemenangan Masmudin, dan selanjutnya diharapkan menetapkan sekaligus mengesahkan calon lainnya yang dianggap kalah dalam pemilihan itu sebagai Calon Ketua Koperasi Bina Karya Pantai Barat Desa Bintuas untuk periode saat ini. (Ali Martua)


Posting Komentar untuk "Diduga Cacat Administrasi dan Prosedur, Kemenangan Masmudin Sebagai Ketua Koperasi BKPB Terpilih Layak Dianulir "

Ads :