Gundulan Bukit Ilegal di Dusun Pagar Sari Rawan Bencana, Tanpa Ijin, Dan Tambah Beban Warga Yang Sudah Tertinggal

 
Pringsewu – Jejakkriminal.Net.Penggundulan dan penebangan habis pohon di lereng bukit Dusun Pagar Sari, RT 001 RW 003, Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu berlangsung secara terbuka, melanggar hukum, dan mengabaikan nyawa serta keselamatan warga. Lokasi kegiatan berada persis di belakang kantor sekretariat DPC KWI (Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia) Kabupaten Pringsewu.
 
Neki Irawan, Ketua DPC KWI Kabupaten Pringsewu, menegaskan dengan nada tegas:
 
“Kami saksikan langsung pohon penahan tanah ditebang habis, lereng digali sewenang‑wenang. Risiko banjir dan longsor bukan lagi dugaan, tapi sudah nyata — setiap hujan deras saja, kantor sekretariat kami saja sudah terendam air. Tanpa pohon, tidak ada lagi yang menahan tanah dan menyerap air hujan.
 
Yang lebih memprihatinkan: Dusun Pagar Sari ini saja sudah tertinggal fasilitas dasar — tidak ada lampu jalan, tidak ada saluran drainase sama sekali. Kondisi yang sudah sulit ini kini diperparah lagi dengan penebangan bukit. Perlakuan ini sungguh di luar akal sehat dan kemanusiaan, dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya memikirkan keuntungan pribadi.
 
Ingat hukum: Baik tanah sudah bersertifikat maupun belum, pemilik TIDAK BERHAK merusak lingkungan dan membahayakan orang lain. Izin warga pun tidak ada. Di bawah bukit ini berdiri puluhan rumah warga. Kalau nanti longsor atau banjir bandang, siapa yang bertanggung jawab? Jangan demi keuntungan sendiri, nyawa dan harta mereka dipertaruhkan.
 
Dan sampai kapan pun aktivitas penebangan tanpa izin ini berlangsung, serta menurut keterangan warga lokasi ini diduga akan dijadikan kaplingan perumahan — selama tidak ada izin resmi yang sah, kami selaku pengurus DPC KWI Pringsewu akan terus memperjuangkan hak warga dan hak asasi manusia agar tidak terancam bencana dan kerugian.”
 
Hingga kini belum ada kejelasan resmi: apakah benar lahan ini akan dijadikan kaplingan perumahan atau hanya diambil kayunya saja? Yang pasti: tidak ada satu pun izin resmi — baik izin penebangan, izin lingkungan, persetujuan tata ruang, maupun persetujuan warga. Tidak ada papan informasi kegiatan, seolah‑olah pelaku merasa kebal hukum.
 
*Poin hukum tegas*

 Kalau sudah bersertifikat: Hak milik hanya menguasai tanah, tidak menghapus kewajiban mematuhi aturan lingkungan dan keselamatan umum. Tetap wajib izin.

Kalau belum bersertifikat: Status kepemilikan belum sah, sehingga kegiatan ini jelas ilegal dan dapat diproses lebih berat.
 
Wilayah ini sudah masuk zona rawan banjir dan longsor. Ditambah lagi tanpa drainase dan fasilitas pengaman, penggundulan bukit ini langsung melipatgandakan risiko bencana yang mengancam seluruh warga di bawahnya.
 
DPC KWI (Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia) Kabupaten Pringsewu akan terus memantau dan mengusut tuntas. Begitu identitas pelaku diketahui, ia wajib menunjukkan semua dokumen izin lengkap. Jika terbukti melanggar, berkas laporan segera diserahkan ke penegak hukum untuk penghentian total dan penindakan tegas tanpa kompromi.
 
 *PASAL YANG DILANGGAR*
 
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

- Pasal 50 Ayat (3): Dilarang merusak kawasan lereng curam/rawan bencana tanpa izin resmi — tanpa memandang status kepemilikan tanah.
- Pasal 78: Diancam penjara 1–10 tahun dan denda Rp500 juta – Rp5 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup

- Pasal 35: Setiap perubahan lingkungan wajib memiliki izin lingkungan dan analisis risiko bencana.
- Pasal 98: Kegiatan tanpa izin dapat dihentikan, dikembalikan ke kondisi semula, dan terancam maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Pasal 38: Hak milik tidak meniadakan kewajiban mengikuti rencana tata ruang dan fungsi lindung kawasan.
4. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

- Pasal 15: Dilarang keras melakukan tindakan yang memperparah risiko bencana di kawasan rawan.
5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

- Pasal 9: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak mendapatkan perlindungan dari segala tindakan yang membahayakan keselamatan dan kesejahteraannya.

 
TINDAK LANJUT
 
DPC KWI (Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia) Kabupaten Pringsewu mendesak Pemkab Pringsewu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, BPBD, Polres Pringsewu, dan Satpol PP segera turun ke lokasi, hentikan kegiatan ini sekarang juga, dan lakukan pemeriksaan mendalam sebelum bencana menelan korban.
 
Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum dan keamanan bagi warga.
( * )

Posting Komentar untuk "Gundulan Bukit Ilegal di Dusun Pagar Sari Rawan Bencana, Tanpa Ijin, Dan Tambah Beban Warga Yang Sudah Tertinggal "

Ads :