“Uang Payung ” Milyaran Rupiah, Lebih Tinggi Nilainya Dari Pada Kerusakan Lingkungan dan Air Sungai Tercemar

Desa Sipogu di Sempadan Sungai Batang Natal, Kab. Madina

Mandailing Natal, jejakkriminal.net–  

Secara Logika, sekira Ratusan Excavator  (alat berat) Masih Beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal seperti : Di Sempadan Sungai maupun di Daerah Aliran Sungai Batang Natal (Desa Sipogu ± 4 Beko), Hulu Sungai Parlampungan (Jambur Torop puluhan Beko ), Di Aek Na Lan Aek Nangali dan di Tombang Kaluang, selanjutnya di Daratan Tombang Padang Aek Timbulon Desa Rantobi : ± 5 Beko , kemudian di Lokasi Sempadan Sungai Batang Gadis / di DAS Hulu Sungai Batang Gadis di Kotanopan (puluhan beko), dan sekira ± 40 an Beko beroperasi di Sempadan Sungai Batang Gadis (di Hilir Sungai Batang Gadis bekas Lokasi PETI 14 Beko), Kec. Siabu  yang diamankan oleh Brimob Polda Sumut April 2026. 


Ratusan Beko tersebut terus berlanjut beroperasi, diduga karena Milyaran Rupiah “Uang Payung” Alat Berat diduga mengalir ke Aparat Penegak Hukum (APH), Informasi dari Masyarakat  Kec. Batang Natal,  untuk per 1 unit Alat berat sekitar 70 s/d Rp.90 an juta  dalam per satu bulan, kalau ada 100 unit Excavator beroperasi di Kab. Mandailing Natal, maka sekitar 3 milyar rupiah per bulan mengalir dari TOKE  Tambang Emas Tanpa IZIN ke APH, contoh kecil saja :  di Sempadan Sungai BATANG NATAL di Desa Sipogu yang jarak PETI HANYA 1,0 Kilometer dengan Kantor POLSEK Batang Natal di Muarasoma masih meraung-raung suara Excavator sebanyak 4 unit, Informasi dari Warga , bahwa Alat Berat tersebut adalah milik Si BOL warga Ampung Siala, terang warga yang tidak mau disebut namanya di media ini.



Mangudut Hutagalung dari Satya Bhakti Mitra Podasu mengatakan :”Tidak Mungkin kapolsek batang Natal tidak mengetahui Tambang Emas Ilegal di Desa Sipogu tersebut, yang jelas kapolsek dan kapolres Mandailing natal sudah “TUTUP MATA”, karena Uang Payung lebih berharga nilainya dari pada Kerusakan Lingkungan dan Tercemarnya Air Sungai Batang Natal, sementara ada Slogan : “POLISI UNTUK MASYARAKAT” , artinya Slogan tersebut telah berubah menjadi POLISI UNTUK TOKE TAMBANG ILEGAL (dalam konteks terkait dengan maraknya PETI di Batang Natal.


Julharisman Nst (60) warga Natal, saat ini, Kondisi Air Sungai Batang Natal kian hari kian Tercemar, warna air sungai kecoklatan bercampur lumpur, sehingga Ribuan Masyarakat di Hilir Sungai  tidak bisa memanfaatkan AIR SUNGAI Batang Natal untuk Mandi, Mencuci Pakaian dan keperluan laiinnya. Tercemarnya Sungai tersebut akibat adanya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) baik Daratan Pebukitan maupun di Daerah Aliran Sungai (DAS), terang Jul pada sejumlah wartawan Desa Parbatasan, Natal kamis (25/06-2026).

Excavator milik Pengusaha (Toke) melakukan Tambang Emas ILEGAL di Bekas Pengkerukan 14 Unit Beko ditangkap (Lokasi Hilir Muara Batang Angkola dan Batang Gadis di bawah kaki Tor (Gunung) SIHAYO, Kec. Siabu, Mandailing Natal, Sumut


Informasi dari Warga di Parlampungan bahwa di Hulu Sungai Parlampungan (Lokasi Jambur Torop) dan Desa Aek Baru Jae hingga Desa Guo Batu  sejumlah Excavator (Beko) masih beroperasi di Lokasi tersebut seperti Toke PETI Ucok Baruang, Masnawan Br. Matondang, Parman, Andi, Anca, Hendri , Rizal, sementara di Hulu Sungai Aek Sisoma Lokasi Lubuk Barangan atau Bondar Panjang  ada Sabril Lubis, kemudian di Daratan Tombang Padang Aek Timbulon  ada Toke PETI seperti Adi Nst, Muklis, Ucok A.Nst, DLL


Akibat Penegakan Hukum dari Pihak kepolisian yang terkesan Lemah, mengakibatkan AIR SUNGAI TERCEMAR, sehingga timbul kesan “Biar sajalah Alat Berat Merusak Lingkungan”, yang penting “Uang Payung” tetap berjalan”,   nanti kalau sudah Ribut atau warga merasa RESAH, baru dilakukan Penertiban, itulah mungkin yang ada dibenak otak Pihak APH, buktinya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Sempadan Sungai Batang Natal, begitu juga di Anak Sungai Batang Natal seperti DAS Sungai Sisoma Lokasi Lubuk Barangan/ Bondar Panjang, Sungai Parlampungan (Lokasi Jambur Torop), dan di DAS Sungai Simanguntong  masih terus TERCEMAR akibat di hulu Sungai diduga kuat ada PETI, efeknya Air Sungai tiap hari semakin Kotor dan/atau tercemar dan Air Sungai batang natal pun TIDAK BISA DIMANPAATKAN, artinya “Uang Lebih Berharga dari pada Kerusakan Lingkungan dan Pencemaran Air Sungai dengan Sengaja”, tegas Warga Ampung Padang kepada Wartawan di Muarasoma Rabu minggu lalu


Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur tentang pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin. Selanjutnya Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, tegasnya. 


M. Nasution dan Pak Dalimunthe Warga Lancat, Linggabayu Sungai Batang Natal ini sudah puluhan tahun tersemar berwarna kecdoklatan bercampur lumpur, “Hujan Tak Hujan, Air Sungai Batang Natal tetap Kotor, dan tak bisa dimanpaatkan oleh Ribuan warga di 3 kecamatan seperti Kecamatan batang natal ( Hulu Sungai batang Natal dan Kec. Linggta Bayu dan Natal di Hilir Sungai.


Memang kami akui pernah baru baru ini penertiban PETI dari Polda Sumut, namun sekedar PANAS PANAS TAI AYAM, dan kembali lagi, diminta kepada Presiden PRABOWO agar Memperhatikan Ekosistem Lingkungan Hidup di Sungai dan sekitar, agar Ribuan masyarakat bisa hidup Nyaman. Dan Waktu Dekat ini kami akan Surati Presiden Prabowo terkait MARAKNYA PETI di Mandailing Natal khususnya Sempadan Sungai Batang natal dan Anak Sungai Batang Natal, tegas Nasution.  ( UNH ).

Posting Komentar untuk " “Uang Payung ” Milyaran Rupiah, Lebih Tinggi Nilainya Dari Pada Kerusakan Lingkungan dan Air Sungai Tercemar"

Ads :