10.911 Warga Binaan Sumsel Dapat Remisi, Momentum Pulang dan Memulai Hidup Baru



 

10.911 Warga Binaan Sumsel Dapat Remisi, Momentum Pulang dan Memulai Hidup Baru


PALEMBANG, —1detik.asia

Hari kemerdekaan tahun ini menjadi hari yang paling dinanti *Rahmad*. Anak binaan *LPKA Kelas II Palembang* itu akhirnya menghirup udara bebas pada *Senin, 17 Agustus 2026*, bertepatan dengan peringatan *HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia*.

Wajahnya berseri-seri ketika menerima Surat Keputusan Remisi Umum II (RU-II) selama enam bulan. Surat itu diserahkan langsung oleh *Sekda Sumatera Selatan Dr. Edward Chandra* dan didampingi *Kakanwil Ditjenpas Sumsel H. Yulius Sahruzah*. 

RU-II yang diterima Rahmad menandakan berakhirnya masa pembinaan yang telah ia jalani beberapa tahun di LPKA Kelas II Palembang.

*Sujud Syukur Lepas dari LPKA*
Usai menuntaskan administrasi dan menggenggam dokumen kebebasan, langkah pertama Rahmad adalah bersujud syukur tepat di depan gerbang LPKA Palembang.

Bagi remaja itu, kebebasan bukan hanya soal pulang ke pelukan keluarga. Ini adalah babak baru, kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan menutup lembaran kelam di masa lalu.

“Ini pengalaman hidup saya. Mudah-mudahan ini pertama dan terakhir saya masuk ke sini. Ke depan saya ingin kerja yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan dulu,” ucap Rahmad lirih sebelum dijemput keluarganya.

 *10.911 Warga Binaan Sumsel Dapat Remisi Kemerdekaan*
Kisah Rahmad hanyalah satu dari ribuan. Di momentum HUT RI tahun ini, Kanwil Ditjenpas Sumsel memberikan remisi kepada 10.911 warga binaan dan anak binaan di seluruh Sumsel.

Dari jumlah tersebut, 254 orang  berhak mendapat Remisi Umum II dan langsung bebas karena masa pidananya lunas setelah dikurangi remisi.

Kakanwil Ditjenpas Sumsel H. Yulius Sahruzah* menjelaskan, remisi adalah bagian dari sistem pembinaan. Besarannya bervariasi, mulai 1 bulan hingga 6 bulan, sesuai perilaku dan ketentuan yang berlaku.

“Totalnya 10.911 orang. Yang langsung bebas 254 orang. Mayoritas dari kasus narkotika dan pidana umum,” jelas Yulius.

Narkotika Masih Mendominasi
Data Kanwil menunjukkan dari sekitar 15.000 warga binaan di Sumsel, lebih dari *8.000 orang* tersangkut perkara narkotika. Kondisi ini tercermin juga di rutan, lapas, LPKA, hingga lapas perempuan.

Namun tidak semua tindak pidana bisa mendapat remisi. Yulius menegaskan, pelaku _illegal logging_, _illegal fishing_, pelanggaran HAM berat, makar, dan terorisme dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Remisi ini hak, tapi juga hadiah untuk yang mau berubah selama pembinaan,” ujarnya.

Pesan Sekda: Jadikan Pelajaran dan Bermanfaat
Sekda Sumsel Dr. Edward Chandra menekankan remisi tidak diberikan begitu saja. Ada penilaian perilaku, kepatuhan, dan keaktifan selama mengikuti program pembinaan.

"Kami apresiasi warga binaan yang sudah menunjukkan perubahan. Harapan kami, setelah bebas mereka kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Edward.

Pemerintah Provinsi Sumsel juga berkomitmen memberikan dukungan agar para penerima remisi bisa kembali beradaptasi, bekerja, dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.

“Semoga ini jadi pelajaran. Jadilah insan yang membanggakan keluarga di masa mendatang,” pungkasnya.

Kebebasan di hari kemerdekaan ini diharapkan menjadi titik balik. Bukan hanya bagi Rahmad, tetapi bagi 253 orang lainnya yang hari itu juga melangkah keluar dan memulai hidup baru.

Pewarta / Agung

Posting Komentar untuk "10.911 Warga Binaan Sumsel Dapat Remisi, Momentum Pulang dan Memulai Hidup Baru"


Ads :