Anggota SPKT Polres Majalengka Layani Laporan Kehilangan KTP Warga

MAJALENGKA,JEJAKKRIMINAL.NET

Sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka terus memberikan pelayanan secara cepat, ramah, dan profesional kepada setiap warga yang membutuhkan bantuan kepolisian.(14/8/2026).

‎Pada Senin, 10 Agustus 2026, anggota SPKT Polres Majalengka BRIPDA LAMBOK menerima laporan kehilangan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari seorang warga bernama ENI SUNARTI, warga Blok LV Ciloa Wetan RT 001 RW 004, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

‎Dalam pelayanan tersebut, BRIPDA LAMBOK menerima dan mencatat laporan kehilangan yang disampaikan oleh pelapor sesuai dengan prosedur pelayanan kepolisian. Laporan tersebut kemudian diproses untuk keperluan administrasi dan sebagai dokumen pendukung bagi pelapor dalam mengurus penerbitan kembali KTP yang hilang.

‎Pelayanan laporan kehilangan di SPKT merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang diberikan kepada masyarakat, khususnya dalam membantu warga memperoleh surat atau administrasi kepolisian yang diperlukan akibat kehilangan barang maupun dokumen penting.

‎Polres Majalengka mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, maupun dokumen lainnya agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dengan segera membuat laporan, masyarakat dapat memperoleh dokumen administrasi yang diperlukan untuk proses pengurusan penggantian dokumen tersebut.

‎Melalui pelayanan SPKT, Polres Majalengka berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan, transparansi, dan keramahan, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.

Posting Komentar untuk "Anggota SPKT Polres Majalengka Layani Laporan Kehilangan KTP Warga"


Ads :