| Lokasi Hilir Pardomuan Sempadan Sungai Batang Gadis Di areal Kawasan Hutan Lindung, Batas Tapsel- Madina (Doc. Juli 2026) |
Jakarta – jejakkriminal.net.
Parlaungan Hasibuan Ketua Devisi Hubungan Antar Lembaga & Kemitraan DPP KPK INDEPENDEN Pusat mengatakan bahwa “Persoalan beroperasinya Alat Berat (Excavator) Tanpa Izin yang dilakukan oleh Toke Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, sepertinya tidak punya Nilai wawasan Kebangsaan dan Patriotisme terhadap Sumber Daya Alam di NKRI khususnya di Kab. Madina, buktinya : hingga saat ini penegakan hukum soal PETI terjadi pembiaran, sehingga Air Sungai Batang Natal, dan Anak Sungainya seperti : Sungai Sisoma, Sungai Parlampungan Lokasi Jambur Torop, Sungai Simanguntong dan Sungai Aek Sihoru-horu Desa Sipogu (Kec.Batang Natal) telah rusak baku mutu nya, ikan pun habis tak berkembang, Air Sungai tidak bisa dimanfaatkan ribuan warga Desa di 3 (tiga) Kecamatan : Batang Natal, Lingga Bayu dan Kecamatan Natal di Pantai. Lokasi PETI seperti di Sempadan atau DAS Sungai Batang Natal mulai dari Desa Tombang Kaluang hingga di Kecamatan Lingga Bayu. Permasalahan PETI DI Kec. Batang Natal, Lingga Bayu”.
Kemudian, kegiatan PETI di KAWASAN HUTAN LINDUNG di Hilir kawasan Muara Pardomuan Sungai Batang Gadis dan Batang Angkola atau ( Di Lokasi Bekas Tangkapan 14 unit Beko oleh Brimob Poldasu April 2026 lalu ) telah dilaporkan atas Hasil Investigasi/Temuan berbentuk Poto dan Video kegiatan PETI, telah disampaikan ke Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai salah satu Tugas dan Fungsinya adalah Penyambung Aspirasi : Menjadi tempat penampung masukan, kritik, serta pengaduan dari masyarakat untuk disampaikan kepada Presiden, tegas P. Hasibuan dalam jumpa PERS nya di depan kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta.
| Lokasi Batas Tapsel-Madina, di Sempadan Sungai Batang Gadis ( bekas Penertiban 14 Beko dari Brimob Poldasu April 2026) wilayah Kab. Mandailing Natal. |
Lebih lanjut disampaikan bahwa lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Sempadan Sungai Batang Natal, Desa Sipogu 4 Beko, Informasi dari Warga bahwa (Toke nya Si BOL), di Desa Ampung Padang (Tokenya Rizal/PNS) berlokasi di belakang Lopo Kopi Pak Mamat Batubara persis di DAS Sunagi Batang Natal dengan jarak sekitar ± 150 meter dari Kantor Polsek Muarasoma Beko merek Zoomlion, ujar Hasibuan.
Kemudian Belakang Pemukiman Desa Ampung Siala bekas Sawah ada Kegiatan PETI dengan menggunakan Beko, dan sisa air limbah mengalir lewat Parit Jalan dengan warna kecoklatan yang sudah tercemar bercampur lumpur berwarna kecoklatan bercampur Minyak Bio Solar yang keluar dari Air Sisa Limbah PETI tersebut.
| : Beko di DAS Sungai Batang Natal di Desa Lancar, Kec. lingga Bayu, Kab. Mandailing Natal |
Julharisman Nasution (59) Warga Balimbing, Kecamatan Natal, Mengharap agar Sungai Batang Natal harus BEBAS dari Pencemaran Air Sungai, karena masyarakat untuk berwudhu untuk keperluan Sholat Fardu sehari-hari TIDAK BISA dimanfaatkan Air Sungai Batang Natal tersebut, karena Tercemar, Kotor bercampur Lumpur dan Minyakl Bio Solar. Mungkin Aparat Penegak Hukum dan Pelaku PETI tidak kasihan dan Tidak merasakan dengan Kehidupan di dalam Sungai Batang Natal “TERGANGGU” seperti Ikan Merah, Ikan Lelan dan Makhluk lain yang hidup di dalam Sungai yang tersiksa karena Tercemarnya Air Sungai, akibatnya Ikan pun tidak bisa berkembang. Bagaimana pula kalau Udara tercemar dibuat Pabrik, Pemerintah cepat bertindak, karena yang terkena Imbas adalah manusia.
Hamid Sulton Harahap Kaperwil Sumut Suarasumateranews mengatakan bahwa “Kalau Uang Payung atau Uang Pengamanan” Alat Berat (Excavator) masih BERLAKU kepada Aparat Penegak Hukum, maka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terus beroperasi, bahkan semakin berjamur. Buktinya di Lokasi Bekas Lokasi Penangkapan 14 Beko yang dilakukan oleh Brimob Poldasu yang langsung didampingi Wakapolda Brigjen Sony sekira Bulan April 2026 lalu, namun berselang sekira dua bulan kemudian SEMAKIN BANYAK BEKO tanpa Izin mengkeruk untuk Mencari Emas secara ILEGAL di Lokasi Kawasan Hutan Lindung tersebut.
| Sekitar 4 Beko milik SiBol melakukan PETI di Sempadan Sungai Batang Natal Desa Sipogu, Kec. Batang Natal, masih beroperasi sampai sekarang , terlihat jelas dari pinggir jalan Umum. |
Elipen Hutagalung (63) warga Panabari ,”Alat Berat (BEKO) yang masuk ke Lokasi bekas Penangkapan Brimob Poldasu Wilayah Perbatasan Tapsel-Madina yang masuk dari Kelurahan Panabari, Kec. Tantom Angkola, sekitar 35 an Unit lebih, belum lagi masuk dari Mosa, Kec. Angkola Selatan, Kab. Tapanuli Selatan.
Senada dengan hal tersebut, bahwa sesuai Informasi dari warga Rantobi selaku anggota BOK dari Alat Berat Ucok Kodok yang disampaikannya kepada warga di Desa Rantobi, bahwa Lokasi PETI tersebut jauh dari Pemukiman (Panabari), kalau kita ke lokasi naik RBT dari Panabari maka menelan biaya Rp.400 ribu menuju Lokasi Penambangan Emas di Lokasi Sempadan Sungai Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal.
Saipullah Nasution, SH., MM Bupati Mandailing Natal dalam Surat yang kedua : Nomor 660/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026 tentang Penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi penegasan lanjutan atas surat sebelumnya, yakni Nomor 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa aktivitas PETI dapat mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup yang mengancam kelangsungan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Melalui surat itu, Bupati memberikan sejumlah instruksi kepada para camat. Pertama, melakukan pendataan terhadap lokasi dan pelaku penambangan ilegal di wilayah masing-masing serta melaporkannya secara berkala kepada Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal.
Kedua, para camat diperintahkan meminta masyarakat menghentikan seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya masing-masing dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bupati Mandailing Natal.
Ketiga, para camat diminta melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kapolsek, Koramil, serta kepala desa atau lurah setempat untuk selanjutnya melaksanakan operasi penindakan terhadap kegiatan PETI di wilayah masing-masing.
Instruksi pada poin ketiga menjadi bagian yang paling menyita perhatian publik. Sebab, untuk pertama kalinya dalam surat tersebut ditegaskan adanya langkah koordinasi lintas sektor yang diarahkan pada operasi penindakan terhadap aktivitas PETI.
Meski demikian, masyarakat masih menunggu bagaimana implementasi dari instruksi tersebut di lapangan. Selama ini, aktivitas PETI di sejumlah titik di Mandailing Natal masih kerap menjadi sorotan karena diduga berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta menimbulkan risiko keselamatan bagi para penambang.
Ibu Atika Azmi Utammi Nasution, B.App.Fin., M.Fin Wakil Bupati dalam Jumpa PERS, menyampaikan bahwa terkait PETI di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal kita telah membentuk SATGAS untuk Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin yang akan dilaksanakan di Bulan Agustus ini.
Uba Nauli Hsb, S.H Ketua NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN SUMUT), Sebenarnya sangat Gampang menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Sumatera Utara ini, karena telah dibuktikan oleh Kapolda Sumut di Bulan April 2026 lalu yang menangkap sekitar 14 Unit Excavator (Beko) yang melakukan PETI di perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal di Hilir Pardomuan atau Desa Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu Lokasi Sempadan Sungai Batang Gadis.
Perpres RI Nomor 5 tahun 2025 Tentang Penertiban kawasan Hutan pada pasal 2 berbunyi : Untuk penanganan dan Perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, Perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa “Penertiban kawasan Hutan”. (unh).
.png)



Posting Komentar untuk " Awas dan Hati Hati! PETI Dilarang Keras Wakil Bupati Madina, Satgas Telah Dibentuk Untuk Penertiban Agustus 2026"