Minahasa, jejakkriminal.net-
Aksi intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Sebanyak tiga orang yang terdiri dari dua wartawan dan satu aktivis LSM mengalami pengadangan, ancaman, hingga perampasan ponsel saat melakukan liputan investigasi di lokasi galian golongan C (batu) yang diduga ilegal di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Rabu (12/8/2026).
Lokasi tambang ilegal yang berada di area yang dikenal warga setempat sebagai Sabit ini terletak tepat di belakang sebuah gereja dan berbatasan langsung dengan rumah ibadah tersebut. Aktivitas penambangan berlangsung tanpa izin dan beroperasi secara terang-terangan. Ironisnya, lokasi ini hanya berjarak kurang dari satu kilometer dari Markas Polres Minahasa.
Tim media dan LSM berjumlah tiga orang melakukan liputan investigasi di lokasi setelah menerima informasi bahwa tambang ilegal tersebut kembali beroperasi, pasca sempat berhenti dan pernah diberitakan sebelumnya. Saat hendak meninggalkan lokasi, mobil yang dikendarai tim dihadang oleh sekitar 10 hingga 20 orang pria dengan melintangkan sejumlah motor di depan kendaraan.
"Jang pigi ngoni, hapus itu foto, periksa dorang pe hp" (jangan pergi kalian, hapus fotonya, periksa hp mereka), teriak salah seorang sambil memeriksa kendaraan tim.
Ancaman bernada tinggi terus dilontarkan. "Kalian tidak bisa keluar... kami tidak akan keluarkan kalian... cabu dorang pe kunci oto" (cabut kunci mobil mereka), ujar yang lain dengan nada penuh amarah.
Diduga seorang oknum bernama Delano Wuner, yang diketahui merupakan anak dari oknum Billy Wuner alias Gusdur—pemilik tambang ilegal tersebut, turut memprovokasi kerumunan. "Kalian jangan dulu pergi, tunggu dulu jangan kemana-mana... tahan pa dorang" (tahan mereka), ucap Delano yang langsung disambut gerakan massa merapat ke kendaraan tim.
Seorang pria bahkan mengambil batu berukuran besar dan meletakkannya di depan dan belakang ban mobil tim investigasi. Jun Parengkuan, yang bertindak sebagai sopir sekaligus kepala perwakilan salah satu media nasional di Sulawesi Utara, juga tidak luput dari ancaman. "Orang Tondano toh ngana, awas ngana jangan macam-macam, hapus itu foto" (orang Tondano kan kamu, awas kamu jangan macam-macam), ancam seorang oknum sambil mendekati mobil dan mengatakan akan mencabut kunci kendaraan.
Aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Seorang pria merampas ponsel milik aktivis LSM. "Mari itu ngana pe hp, ngana so hapus atau belum mo periksa" (mana itu hp kamu, kamu sudah hapus atau belum mau diperiksa). Meski sempat diingatkan bahwa tindakan itu adalah perampasan paksa, oknum tersebut tetap mengambil ponsel setelah sempat melirik ke arah Delano Wuner yang sedang berdiri di samping motor yang dia kendarai, lalu memeriksa apakah masih ada foto atau video dokumentasi di dalamnya.
Penghadangan berlangsung selama kurang lebih 2 hingga 3 jam. Salah satu anggota tim sempat menghubungi Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Raudo Perdana, S.Trk., M.H. melalui pesan singkat WhatsApp. Kasat membalas bahwa belum bisa mengangkat telepon karena sedang dalam kegiatan bersama kejaksaan dan anggota kami ke lokasi pak. Namun hingga tim berhasil keluar dari lokasi, tidak ada satu pun aparat yang tiba di tempat kejadian.
Tim investigasi langsung menuju Mapolres Minahasa untuk membuat laporan. Di SPKT, mereka sempat diarahkan untuk konsultasi terlebih dahulu dan menjalani mediasi, sebelum akhirnya laporan resmi diterima dan diserahkan ke penyidik. Laporan SPKT atas nama Jun Parengkuan memuat seluruh kronologi kejadian.
Aktivis anti-korupsi dan peduli pembangunan Jerry Rumagit merespon dengan mengecam keras aksi kekerasan terhadap insan pers, Kamis (13/8/2026). Ia menegaskan bahwa pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan dapat dijerat dengan ancaman hukuman.
Rumagit berharap Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. menindaklanjuti laporan ini. Kasat Reskrim juga diharapkan segera memproses kasus ini dan meningkatkannya ke tahap lebih lanjut.
Opini Publik: Ada 'Setoran' ke Polisi?
Aksi kekerasan ini diduga kuat terkait dengan pemberitaan sebelumnya mengenai tambang ilegal milik oknum BW alias Gusdur yang pernah diangkat media yang sama. Lokasi yang hanya berjarak sekitar 1 km dari Polres Minahasa dinilai mustahil tidak terdeteksi aparat.
Opini liar berkembang di masyarakat Tondano bahwa oknum BW alias Gusdur memiliki sosok "sakti" di kepolisian yang menjadi backup dirinya, sehingga ia tidak takut ditindak. Publik menilai aparat di bawah komando AKBP Steven J.R. Simbar hanya sekadar "macan ompong" saat berhadapan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Dugaan adanya "koordinasi" atau setoran antara pengelola tambang ilegal dengan aparat kepolisian semakin memperkuat asumsi bahwa aktivitas ilegal bisa beroperasi bebas karena adanya "pelindung" dari oknum Polres Minahasa.
Insiden penyanderaan ini tidak akan pernah terjadi apabila pihak Polres Minahasa merespons dengan tindakan nyata dan bukan sekadar retorika belaka. Publik menantang Kapolres Minahasa: apakah berani bertindak tegas dengan tindakan nyata, atau akankah hukum kembali kalah oleh oknum mafia tambang galian C ilegal?
Vincent/Tim
.png)



Posting Komentar untuk "Intimidasi dan Perampasan Ponsel Mengintai Wartawan di Lokasi Galian C Ilegal Rinegetan"