Polsek Natal Ungkap Peredaran Sabu, Terduga Pelaku Beserta 183,82 Gram Sabu Diamankan

Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Personel Polsek Natal, Polres Mandailing Natal (Madina), mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (23/8/2026) sore.

Demikian informasi itu disampaikan Kasi Humas Polres Madina AKP. Megawati,S.E kepada Wartawan melalui pesan WhatsAppnya.

Dijelaskannya, Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Polsek Natal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Natal IPTU Dilwan Iskandar Hasibuan,S.H saat itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (identitas lengkap dalam proses penyidikan), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Balimbing Kecamatan Natal. Rumah tersebut diketahui merupakan rumah orang tua terduga pelaku", Tulisnya.

Dibeberkan Kasi Humas Polres Madina, saat itu, Kapolsek Natal IPTU Dilwan Iskandar Hasibuan, S.H. langsung memimpin kegiatan penggerebekan setelah sebelumnya personel menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB mengenai dugaan aktivitas pengemasan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan AS berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika itu.

Diungkapkan AKP. Megawati, Polisi Berhasil mengamankan Barang bukti dua plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto keseluruhan 183,82 Gram dengan netto 180,82 Gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua kaca pirex, satu sekop yang terbuat dari pipet, satu plastik klip berisi tujuh plastik klip kosong, satu alat hisap bong, serta satu unit handphone OPPO A16 warna hitam, "ungkapnya".

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Natal untuk diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Madina guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini Terduga Pelaku beserta sejumlah barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut", jelas Kasi Humas Polres Madina.

Polres Madina mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, "harap Kasi Humas Polres Madina itu". (Ali Martua)

Posting Komentar untuk "Polsek Natal Ungkap Peredaran Sabu, Terduga Pelaku Beserta 183,82 Gram Sabu Diamankan"


Ads :