Sidang Adat Tetapkan Sanksi atas Dugaan Pencemaran Sungai Lape oleh PT SBW



Sanggau, jejakkriminal.net— 

Persoalan dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Lape, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang diduga berkaitan dengan aktivitas limbah perusahaan kelapa sawit PT SBW, berlanjut ke sidang adat.

Peristiwa tersebut mencuat pada 3 Agustus 2026 setelah masyarakat melaporkan kondisi air Sungai Lape yang berubah menjadi keruh dan berwarna hitam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Desa Binjai Heriyanto, A.Md., bersama perangkat desa dan perwakilan masyarakat langsung turun ke lokasi untuk melihat kondisi sungai.

Pemerintah Desa Binjai kemudian menggelar rapat bersama masyarakat guna membahas persoalan tersebut. Pihak desa juga menyampaikan laporan kepada manajemen PT SBW melalui pimpinan dan humas perusahaan. Bersama unsur Forkopimcam Tayan Hulu, pihak terkait kemudian meninjau langsung kondisi Sungai Lape.

Dalam peninjauan tersebut, kondisi air sungai masih terlihat kehitaman. Pihak manajemen PT SBW disebut tidak mengakui adanya kebocoran atau rembesan limbah perusahaan yang mengalir ke sungai. Namun, untuk memastikan kondisi lingkungan, pihak berkompeten kemudian mengambil sampel air untuk dilakukan pengujian laboratorium.
Seiring waktu, hasil pengujian yang ditunggu masyarakat belum kunjung diterima. Pemerintah Desa Binjai bersama unsur Forkopimcam kemudian berupaya kembali mendatangi kantor PT SBW untuk mencari penyelesaian. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian terhadap persoalan yang terjadi.

Persoalan tersebut selanjutnya dibawa dalam sejumlah pertemuan dengan pemangku kepentingan, termasuk DPRD Kabupaten Sanggau, Polres Sanggau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak biro hukum untuk mencari solusi.

Dalam pembahasan tersebut, perusahaan juga didorong untuk menghargai kearifan lokal dan hukum adat yang berlaku di wilayah tempat perusahaan beroperasi.

Setelah berbagai upaya musyawarah dilakukan, para pemangku wilayah dari tiga desa yang berada di Kecamatan Tayan Hulu, yakni Desa Binjai, Desa Kedakas, dan Desa Pandan Sembuat, akhirnya menggelar sidang adat pada Senin, 24 Agustus 2026, di Kantor Desa Binjai.

Sidang adat tersebut dipimpin tiga Timanggong Adat, yakni Timanggong Desa Binjai Lorensius Dodoi, Timanggong Desa Kedakas Selianus Sumardi, dan Timanggong Desa Pandan Sembuat Linson.

Turut hadir Kepala Desa Binjai Heriyanto, A.Md., Ketua BPD Desa Binjai Obedi Tua Sarumaha, perwakilan manajemen PT SBW Jerri selaku LO, personel Koramil Tayan Hulu, anggota Polsek Tayan Hulu, perwakilan mitra perusahaan dan koperasi, kadat, RT, serta kepala kewilayahan atau korwil Desa Binjai.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelum sidang adat dimulai, dilaksanakan ritual adat pomang oleh Selianus Sumardi dengan menggunakan sejumlah perlengkapan adat berupa beras kuning, beras putih, banyu, dan satu botol tuak, sesuai adat sub-suku Hibun (Ribun).

Dalam sidang tersebut, keputusan mengenai sanksi adat menjadi kewenangan Timanggong dari tiga desa berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat.

Sidang kemudian diskors pada waktu istirahat siang dan dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.30 WIB. Saat sidang dilanjutkan, perwakilan PT SBW, Jerri selaku LO, diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan maupun masukan terkait proses dan keputusan adat.

Jerri menyampaikan bahwa keputusan sidang adat tersebut akan diteruskan kepada pihak manajemen perusahaan, termasuk pimpinan, manajer, humas, dan jajaran terkait.

Berdasarkan hasil sidang adat, para Timanggong menetapkan sanksi adat sebesar 102 tail sesuai ketentuan adat sub-suku Hibun. Jika diuangkan, total nilai sanksi adat tersebut mencapai Rp111.792.000.

Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan adat yang ditandatangani oleh tiga Timanggong, yakni Lorensius Dodoi dari Desa Binjai, Selianus Sumardi dari Desa Kedakas, dan Linson dari Desa Pandan Sembuat. Surat tersebut juga diketahui Kepala Desa Binjai Heriyanto, A.Md., serta dibubuhi tanda tangan dan cap.

Surat keputusan kemudian diserahkan kepada Jerri selaku LO PT SBW untuk diteruskan kepada pimpinan perusahaan.

Dalam keputusan tersebut, pihak perusahaan diberikan waktu selama empat hari untuk menindaklanjuti dan memenuhi keputusan adat, terhitung mulai Rabu, 26 Agustus hingga Sabtu, 29 Agustus 2026.

Apabila dalam batas waktu tersebut belum ada penyelesaian, Timanggong dari tiga desa dan pemerintah desa menyatakan akan menggelar sidang adat lanjutan dengan tingkatan yang lebih tinggi sesuai ketentuan adat yang berlaku.

Para pemangku adat dan pemerintah desa berharap pihak manajemen PT SBW dapat menghormati hukum adat serta kearifan lokal masyarakat di wilayah tempat perusahaan beroperasi, sekaligus menyelesaikan persoalan dugaan pencemaran Sungai Lape secara baik melalui musyawarah.

Selama pelaksanaan sidang adat, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan kemudian ditutup dengan dokumentasi bersama para pihak yang hadir.

(Kaperwil Alantitus Batuah)

Posting Komentar untuk "Sidang Adat Tetapkan Sanksi atas Dugaan Pencemaran Sungai Lape oleh PT SBW"


Ads :