Majalengka,jejakkriminal.net
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan operasi minuman beralkohol dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Majalengka. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu malam (12/8/2026) di wilayah Desa Ciborelang dan Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., didampingi Kanit II Sat Res Narkoba IPDA Junaedi, S.H., serta anggota Sat Res Narkoba Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah kepolisian dalam mengantisipasi dampak negatif peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran maupun penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat memicu berbagai gangguan kamtibmas,” ujar AKP Sigit.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari wilayah Desa Ciborelang dan Desa Jatiwangi. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari berbagai merek dan ukuran.
Adapun barang bukti minuman beralkohol yang diamankan meliputi:
17 botol minuman beralkohol merek ATLAS;
7 botol merek ANGGUR MERAH ukuran 620 ml;
7 botol merek AO ukuran 620 ml;
3 botol merek ANGGUR PUTIH;
2 botol merek INTISARI GINGSENG;
5 botol merek ICELAND ukuran besar dan kecil;
2 botol merek NEWPORT;
3 botol merek API;
12 botol merek SINGARAJA;
75 botol merek CIU ukuran besar dan kecil;
31 botol merek ARAK BALI;
7 botol merek ASOKA;
4 botol merek AO MILD;
8 botol merek AO ukuran 275 ml;
8 botol merek ANGGUR MERAH ukuran besar dan kecil;
5 botol merek ATLAS;
5 botol merek ANKER ukuran 620 ml;
6 botol merek BINTANG;
2 botol merek INTISARI GINGSENG;
9 botol merek KAWA-KAWA; dan
1 botol merek ANGGUR PUTIH.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Majalengka untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan penindakan, personel juga terus mengedepankan langkah preventif melalui imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan minuman beralkohol. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus melakukan kegiatan kepolisian secara rutin dalam rangka menjaga harkamtibmas sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Majalengka.
.png)



Posting Komentar untuk "Tekan Peredaran Miras, Sat Res Narkoba Polres Majalengka Sita Puluhan Botol di Jatiwangi"