YZ dan MT Terlapor Pencemran Nama Baik Telah Diperiksa Dipolda Lampung Publik Menunggu Proses Hingga Putusan Pengadilan

Pesawaran -Jejak kriminal.Net.Pelaporan Terkait dugaan Pencemran nama baik  Pasal 433 KUHP masih dalam Proses kepolisian Polda Lampung, Senin 24/8/2026

Penyidik Polda Lampung telah dkomfirmasi terkait pemanggilan terlapor menjelaskan bahwa terlapor telah diperiksa, yang sebelumnya sudah pernah di panggil tetapi terlapor menjadwalkan ulang pemanggilan.

Masih kata penyidik, proses terkait Pelaporan masih banyak pak tahapananya, masih harus ada yg saya minta keterangan yg lain juga، Jelasnya

Kasus ini menyita perhatian publik disebabkan terkait salah satu pelapor YZ ( Yus Nizar ) adalah mantan tahanan kasus asusila serta kasus pemerasan, membuat membuat publik geram, hal ini dapat dilihat dalam salah satu akun tik tok "Berita Media" yang telah ditonton hingga 46 ribu lebih salah satu netizen berujar Kurungin saja,

Berkaitan dengan pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh YZ tidak ada restoratif justice sehingga ia terancam hukuman 9 bulan penjara denda Rp.50 juta rupiah

Ikbal selaku Terlapor akan monitor kasus ini hingga putusan terakhir, dan masih mempercayakan penanganan kasus ini Di Polda Lampung ujarnya disela sela kunjungan tim media dikediamannya

( * )

Posting Komentar untuk "YZ dan MT Terlapor Pencemran Nama Baik Telah Diperiksa Dipolda Lampung Publik Menunggu Proses Hingga Putusan Pengadilan"


Ads :