Jadi Korban Pengeroyokan dan Penusukan, Maulana Minta DPO Segera Diamankan
PALEMBANG —Jejakkriminal.net
Sudah sekitar lima bulan disebut masuk DPO Ditreskrimum Polda Sumsel, Agus alias Menek dan Bogi hingga kini belum berhasil diamankan. Korban, Maulana, menyebut kedua nama tersebut masih bebas berkeliaran, sementara kasus dugaan pengeroyokan, pemukulan dan penusukan yang dilaporkannya ke Polda Sumatera Selatan belum memberikan kepastian hukum secara menyeluruh.
Agus alias Menek dan Bogi disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor 1121/VIII/2026 Ditreskrimum Polda Sumsel. Maulana berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti keberadaan kedua nama tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
Kasus ini dilaporkan Maulana melalui STTLP/B/542/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Peristiwa dugaan pengeroyokan, pemukulan dan penusukan tersebut terjadi di Jalan Kolonel H. Burlian KM 7, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.
Menurut Maulana, pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut berjumlah kurang lebih lima orang.
Dalam perkembangan perkara, sejumlah saksi disebut telah diperiksa oleh penyidik. CCTV yang berkaitan dengan kejadian juga telah diperiksa oleh penyidik.
Selain itu, salah satu pihak yang disebut terlibat dalam pengeroyokan, berinisial AD, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani hukuman di Rutan Pakjo.
Namun, menurut Maulana, penanganan terhadap Agus alias Menek dan Bogi masih menjadi persoalan yang belum mendapatkan penyelesaian. Keduanya disebut telah masuk DPO, tetapi hingga sekitar lima bulan kemudian belum berhasil diamankan.
Bagi Maulana, status DPO tersebut menjadi perhatian serius karena dirinya merupakan korban dalam perkara yang dilaporkan. Ia berharap proses pencarian terhadap dua nama tersebut terus dilakukan dan tidak berhenti pada penerbitan status DPO.
“Kepada Bapak Kapolda Sumsel, saya mohon perkara seperti ini ditindaklanjuti secara serius. Saya menjadi korban pengeroyokan, pemukulan dan penusukan. Menurut saya, yang terlibat kurang lebih lima orang. Saya berharap ada kepastian hukum dan pihak yang masih dicari segera ditindak sesuai proses hukum,” ujar Maulana.
Lamanya proses pencarian terhadap dua nama yang disebut masuk DPO tersebut membuat korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara. Terlebih, pemeriksaan saksi dan CCTV disebut telah dilakukan penyidik, sementara salah satu tersangka berinisial AD telah menjalani hukuman di Rutan Pakjo.
Karena itu, perkembangan pencarian Agus alias Menek dan Bogi menjadi salah satu titik penting dalam perkara Maulana. Penjelasan resmi mengenai langkah penyidik dalam menindaklanjuti DPO tersebut dinilai diperlukan agar perkembangan perkara dapat diketahui secara jelas.
Pertanyaan mengenai keberadaan dua nama yang disebut masuk DPO tersebut juga menjadi bagian dari tuntutan Maulana untuk memperoleh kepastian hukum. Ia berharap seluruh proses dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, keterangan lebih lanjut dari pihak Polda Sumsel dan Ditreskrimum Polda Sumsel mengenai perkembangan pencarian Agus alias Menek dan Bogi masih diperlukan untuk melengkapi informasi perkara ini.
Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Ditreskrimum Polda Sumsel terkait perkembangan DPO tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan. ( Agung)

.png)



Posting Komentar untuk "Jadi Korban Pengeroyokan dan Penusukan, Maulana Minta DPO Segera Diamankan"