NAMA & NOMOR DISEBAR TANPA IZIN? PEMBANGUNAN SEMANAN PINTU AIR: PIHAK YANG DIARAHKAN TIDAK TERLIBAT SAMA SEKALI


 NAMA & NOMOR DISEBAR TANPA IZIN? PEMBANGUNAN SEMANAN PINTU AIR: PIHAK YANG DIARAHKAN TIDAK TERLIBAT SAMA SEKALI

 

JAKARTA BARAT — 15 September 2026 — Pembangunan bangunan komersial di Jalan Semanan Pintu Air No. 50, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga berjalan tanpa kelengkapan izin resmi, kini mengungkap praktik mencurigakan: identitas serta nomor kontak seseorang disebarkan pihak di lokasi sebagai penghubung soal perizinan — padahal orang tersebut sama sekali tidak terlibat, tidak mengetahui urusan apa pun, dan secara tegas menolak namanya disebut dalam pemberitaan.

 

Saat tim redaksi turun ke lokasi, pengerjaan masih berlangsung padat. Bangunan sudah terbentuk utuh, papan nama merek ritel sudah terpasang mencolok, namun tidak ditemukan papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dipajang di tempat mudah dilihat umum. Kepada mandor maupun pekerja yang ada di lokasi, setiap pertanyaan soal surat izin dijawab seragam: “Hubungi saja orang ini.” Tanpa penjelasan siapa beliau, dari pihak mana, hanya diberikan nama dan nomor telepon yang diklaim sebagai pihak berwenang.

 

Padahal, saat dikonfirmasi langsung melalui pesan singkat, orang yang dimaksud memberikan jawaban mengejutkan:

 

“Saya tidak dilibatkan sama sekali soal perizinan ini… Sudah banyak wartawan yang menghubungi saya belakangan ini, tapi saya sama sekali tidak tahu urusan apa pun… Nama saya sengaja dipasang orang lain tanpa persetujuan… Saya tidak pernah mengerjakan atau mengurus pembangunan apa pun di sana.”

 

Pihak yang dimaksud juga secara tegas menyampaikan keberatan dan ketidaksediaan identitasnya dikutip maupun ditampilkan dalam berita apa pun.

 

Fakta ini bertolak belakang total dengan informasi yang disebarkan di lokasi pembangunan. Di sana, pekerja secara tegas mengarahkan setiap pertanyaan soal perizinan kepada beliau — padahal beliau sendiri menegaskan: tidak pernah terlibat proyek ini, tidak tahu urusan izin, dan merasa identitasnya disalahgunakan pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan.

 

Hingga saat ini belum ada kejelasan siapa sebenarnya yang berwenang bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen pembangunan ini.

 

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta aturan turunan PP No. 16 Tahun 2021, setiap pendirian bangunan wajib memiliki PBG sebelum mulai dibangun dan buktinya harus dipajang secara terbuka. Di wilayah DKI Jakarta, ketentuan ini juga dipertegas lewat peraturan daerah maupun keputusan gubernur. Pelanggaran dapat berujung sanksi mulai dari peringatan, penghentian sementara pengerjaan, hingga pembongkaran bangunan.

 

Fakta bahwa identitas orang lain disalahgunakan sebagai “alasan jawab” — padahal sama sekali tidak terkait — justru semakin memperkuat dugaan adanya upaya mengelabui masyarakat dan penegak hukum, seolah ada pihak yang bertanggung jawab, padahal tidak ada yang berani tampil terbuka menjelaskan status hukum bangunan tersebut.

 

Kawasan Semanan, Kalideres belakangan kerap menjadi sorotan soal pembangunan yang berjalan cepat namun kelengkapan izin dipertanyakan. Warga berharap instansi berwenang — mulai dari Kelurahan, Seksi Cipta Karya Tata Ruang & Pertanahan Kecamatan Kalideres hingga Satpol PP — segera turun ke lokasi, memeriksa keabsahan dokumen, dan memastikan hukum berlaku sama bagi semua pihak.

 

Redaksi jejakkriminal.net akan terus memantau perkembangan ini, menunggu tanggapan resmi dari pihak pemilik proyek maupun instansi terkait untuk kelengkapan berita selanjutnya.(Satrio)

Posting Komentar untuk "NAMA & NOMOR DISEBAR TANPA IZIN? PEMBANGUNAN SEMANAN PINTU AIR: PIHAK YANG DIARAHKAN TIDAK TERLIBAT SAMA SEKALI"


Ads :