Pemdes Perdasuka Dinonaktifkan Diduga Terseret Kredit Fiktif



Pesibar, jejakkriminal.net-

Pemerintahan Pekon Pardasuka,Kecamatan Ngaras,Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), tetap berjalan setelah Peratin Edward ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif pada Bank Lampung. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Pesbar sebelumnya telah memberhentikan sementara Edward dari jabatannya setelah menerima surat penahanan dari penyidik Polda Lampung.


Kepala DPMP Pesbar, Rochmad, S.Sos., M.M., mengatakan"Langkah pemberhentian sementara tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang tengah dihadapi Edward".


 Menurut dia"Pemerintah daerah masih menunggu perkembangan penyidikan dan proses hukum selanjutnya sebelum menentukan status jabatan Edward secara definitif".


"Untuk Peratin Pekon Pardasuka itu memang sudah diberhentikan sementara sejak adanya surat penahanan yang diterbitkan pihak kepolisian.Kami juga masih menunggu hasil proses selanjutnya. Jika terbukti bersalah,maka yang bersangkutan akan diberhentikan tetap sebagai peratin definitif Pekon Pardasuka," katanya.


Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,Pemerintah Kecamatan Ngaras sebelumnya telah mengusulkan pejabat yang akan menjalankan roda pemerintahan Pekon Pardasuka selama Edward menjalani proses hukum".


 Pemerintahan pekon untuk sementara dipimpin pelaksana tugas (Plt) yang berasal dari jajaran aparatur pekon setempat".


Camat Ngaras,Suparmi,S.IP., M.M.,mengatakan"penunjukan pejabat sementara dilakukan agar pelayanan administrasi pemerintahan dan kebutuhan masyarakat di tingkat pekon tetap berjalan sebagaimana mestinya.Zoni yang sebelumnya menjabat sebagai juru tulis pekon ditunjuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Peratin Pardasuka".


"Sejak sekitar satu bulan setelah penangkapan peratin pada Juli lalu,pada Agustus sudah ditunjuk Plh sekaligus Plt Peratin Pekon Pardasuka,yakni Zoni yang merupakan juru tulis pekon setempat.Ini dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal," ujarnya.


Dijelaskannya"Pemerintah Kecamatan Ngaras turut menyam-paikan keprihatinan yg satu peratin

di wilayahnya tersebut".


Kasus itu menjadi perhatian sekaligus pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintahan pekon agar menjalankan tugas sesuai ketentuan dan tidak terseret persoalan hukum.


"Atas nama Pemerintah Kecamatan Ngaras"Tentu kami prihatin dengan adanya kejadian tersebut.Ini menjadi pelajaran dan perhatian bagi seluruh peratin agar ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali,karena persoalan ini sudah masuk dalam proses hukum," tegasnya.


Sementara itu"Penetapan Edward sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif pada salah satu bank BUMD di Lampung".

Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan"Dua tersangka dalam perkara tersebut,yakni Edward dan Agung,mantan Account Officer (AO) Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pesbar. Keduanya telah ditahan penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut".


Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendri dunan mengatakan"Penahanan dilakukan setelah penyidikan perkara berlangsung cukup panjang. Edward ditahan pada 16 September 2026,sedangkan Agung ditahan sehari setelahnya".

Penyidik juga telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung dengan nilai kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar".


"Perkara tersebut berkaitan dengan program kredit yang diperuntukkan bagi aparatur desa.Dari 173 debitur yang diajukan, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian data. Bahkan,terdapat calon penerima yang diduga bukan aparatur desa, tetapi dibuatkan surat keputusan seolah-olah berstatus sebagai aparatur desa (pekon)".


"Ada yang dikurangi dan dikasih sedikit,ada juga yang memang orangnya bukan aparatur desa,namun dibuatkan SK seolah-olah aparatur desa," jelas Donny.


"Dalam proses penyidikan,Polda Lampung telah memeriksa sedikitnya 39 orang saksi dari berbagai pihak untuk mengurai proses pengajuan hingga pencairan kredit". Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara itu"pungkasnya.

Posting Komentar untuk " Pemdes Perdasuka Dinonaktifkan Diduga Terseret Kredit Fiktif"


Ads :