Aktivitas PETI Gunakan Excavator Milik Sobirin di Pulau Layang, Aparat Diminta Bertindak

Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut terjadi di wilayah Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari lapangan, aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut diduga dilakukan menggunakan alat berat excavator. Keberadaan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik PETI yang berpotensi merusak lingkungan 1/10/2026).


Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang disebut bernama Sobirin. Namun demikian, informasi mengenai kepemilikan maupun keterlibatan tersebut masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan serta aparat penegak hukum.


“Itu aktivitas PETI yang menggunakan alat berat excavator di wilayah tersebut diduga milik Sobirin. Kalau aparat penegak hukum mau menangkap, tidak perlu mencari terlalu jauh karena lokasinya mudah dijangkau,” demikian informasi yang diterima media dari sumber di lapangan.


Jika benar aktivitas tersebut masih berlangsung, penggunaan excavator dalam kegiatan penambangan tanpa izin patut mendapat perhatian serius. Selain persoalan legalitas, pengerukan menggunakan alat berat berpotensi mengubah bentang alam, merusak vegetasi, mengganggu aliran sungai, meningkatkan sedimentasi, serta menimbulkan dampak lingkungan yang tidak mudah dipulihkan.


Kondisi ini sekaligus menjadi pertanyaan bagi aparat penegak hukum. Masyarakat tentu berhak mempertanyakan bagaimana aktivitas yang disebut menggunakan alat berat dapat berlangsung apabila lokasinya memang terbuka dan mudah dijangkau.


Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa penegakan hukum hanya tajam ketika berhadapan dengan pelaku kecil, sementara aktivitas PETI yang menggunakan alat berat justru seolah luput dari pengawasan.


Aparat tidak semestinya menunggu alam rusak lebih parah baru kemudian bertindak. Penegakan hukum terhadap PETI seharusnya dilakukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang transparan, bukan sekadar menunggu viral atau menjadi sorotan media.


Pihak Polsek Bangko dan Polres Merangin diminta memberikan penjelasan mengenai dugaan aktivitas PETI menggunakan excavator tersebut.


Apakah lokasi tersebut sudah pernah didatangi petugas? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan? Apakah ada izin pertambangan di lokasi tersebut? Jika tidak memiliki izin, langkah hukum apa yang telah dilakukan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai keberadaan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Merangin.


Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, aparat juga perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat tentu berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Mengingat persoalan PETI bukan hanya terjadi di satu titik, Polda Jambi juga dinilai perlu melakukan pemantauan dan langkah penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Merangin.


Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pemberantasan PETI dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan semata.


Munculnya dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menjadi “beking” atau memberikan perlindungan kepada pelaku PETI juga perlu ditelusuri secara serius apabila terdapat bukti pendukung. Tuduhan semacam itu tidak boleh dibiarkan menjadi rumor, tetapi harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian hukum.


Sebab, jika benar ada pihak yang melindungi aktivitas pertambangan ilegal, persoalannya tentu tidak lagi sekadar mengenai penambangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.


Pada akhirnya, persoalan PETI bukan hanya mengenai siapa yang mendapatkan keuntungan dari hasil tambang. Ada masyarakat yang harus menanggung konsekuensi ketika tanah dikeruk, sungai tercemar, kawasan hijau rusak, dan lingkungan kehilangan daya dukungnya.


Karena itu, dugaan aktivitas PETI di Desa Pulau Layang perlu segera diverifikasi oleh aparat terkait.


Jangan sampai hukum hanya terdengar keras dalam pemberitaan, tetapi lemah ketika berhadapan dengan excavator yang sedang mengeruk tanah.


Masyarakat membutuhkan kepastian: apakah aktivitas tersebut legal atau ilegal, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah aparat benar-benar melakukan pengawasan.


Jika memang terbukti melanggar hukum, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang disebut namanya juga berhak mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik.


Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu tindakan, bukan sekadar pernyataan.

Posting Komentar untuk "Aktivitas PETI Gunakan Excavator Milik Sobirin di Pulau Layang, Aparat Diminta Bertindak"


Ads :