Payakumbuh,- Upaya menciptkan Harkamtibmas yang kondusif terus dilakukan oleh jajaran Polres Payakumbuh bersama instansi terkait. Salah satunya dengan memberantas peredaran gelap narkotika yang menjadi momok menakutkan ditengah-tengah masyarakat.
Menerjunkan personil gabungan internal dan external yang terdiri dari Sat Narkoba, Sat Reskrim, Intelkam, Sabhara, Binmas dan Provoost (internal) serta dukungan dari jajaran pemerintahan nagari, jorong, toga, tomas, personil Babinsa hingga awak media pada hari Jum'at 09/10 siang, tim gabungan berhasil memutus jaringan peredaran gelap narkoba disebuah rumah yang berlokasi di Jorong Koto Puji Kenagarian Taeh Baruah.
Penggerebekan yang disaksikan ratusan warga setempat tersebut berujung pada diamankannya dua pria berinisial IH (21) dan AS (40). Keduanya bahkan sempat berupaya melarikan diri saat petugas datang, namun berhasil disergap oleh tim gabungan di semak-semak yang berada di belakang lokasi penggerebekan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H membenarkan serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan tersebut.
" Iya, kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah kita amankan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, " ujar AKP Gusmanto.
Dijelaskan AKP Gusmanto, saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku mengaku sedang mengonsumsi sabu-sabu saat tim gabungan tiba di lokasi.
Pengakuan itu diperkuat dengan temuan sebuah alat hisap sabu-sabu atau bong yang masih terpasang kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu. Temuan tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi penggerebekan.
" Mereka baru akan memulai kesepakatan jahatnya. Kedatangan kami yang disambut dengan lolongan anjing mungkin membuat mereka kelabakan kemudian mungkin juga memeriksa keadaan hingga memutuskan lari melalui belakang rumah dan meninggalkan alat hisap yang sudah terpasang tersebut, " beber AKP Gusmanto.
Saat diinterograsi IH mengaku memperoleh sabu-sabu dengan cara membeli dari AS seharga Rp100.000. Sabu yang dibeli tersebut kemudian akan dihisap berdua.
Sementara itu, dari AS, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,13 gram, timbangan digital, puluhan lembar plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp 5.125.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
" Keterangan kedua terduga pelaku akan menjadi bagian dari pendalaman bagi kami untuk mengungkap dugaan peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara ini, " pungkas AKP Gusmanto.
Atas perbuatannya, kedua terduga diproses lebih lanjut dan disebut akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini Polres Payakumbuh kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus mengajak masyarakat memperkuat kepedulian bersama demi mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.(*)
.png)



Posting Komentar untuk "Diduga Jadi Sarang Narkoba, Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Taeh Baruah"