Musi Banyuasin -https//www.jejakkriminal.net
Kejaksaan negri Musi Banyuasin (kejari muba), Sumatera Selatan menetapkan mantan Lura serasan kaya, M. Taksir gunawa (61), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah kebupaten(pemkab) Muba senilai Rp 4,8 miliar selasa (13/10/2026)
Penetapan status tersangka ini di lakukan usai penyidikan alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan 50 saksi dan penyitaan 88 dokumen.
Kepala kejaksaan Negeri Muba kiki yonata menjelaskan,perkara ini berakar dari pengalihan tanah aset pemda.
Berbasis sertipikat hak pakai nomor 09 tahun 2009.
Selama menjabat sebagai Lura serasan kaya, tersangka dinilai melakukan penyelewengan dan mengabaikan persedur operasional standar keagrariaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, dengan memeriksa 50 orang saksi dan menyita 88 dokumen terkait, "kata kiki yonata, dari antara.
Penyidik menguraikan sejumlah perbuatan melawan hukum yang di lakukan TG.
Tersalah tersebut melangkahi kewenangan kasi pemerintah
Kelurahan dengan menunjuk empat orang di luar instansi pemerintahan untuk melakukan pengukuran tanah.
Selanjutnya TG menerbitkan serta menandatangani surat pengakuan hal(SPH) atas nama Marzikum pada lokasi yang sejatinya berada di luar wilaya administrasinya.
Berdasarkan pemetaan overiay BPN kabupaten Musi Banyuasin, lahan aset pemkab
tersebut secara faktual di kelurahan kayuarah.
Aksi tersebut melanggar ketentuan administrasi pemerintahan serta mengabaikan asas asas umum pemerintahan yang baik(AUPB), khususnya aspet kehati - hatian, kepastian hukum, dan tata tertib administrasi tampa adanya koordinasi verifikasi status tanah.
Kerugian Negara Rp 4,8 miliar
Berdasarkan laporan hasil audit kejaksaan tinggi Sumatera Selatan tertanggal 8 September 2026,perbuatan TG mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4.881.867.000.
angkah ini dihitung dari luas lahan 9.091 meter persegi yang dikuasai PT pancaroba dikalikan nilai jual objek paja(NJOP) Rp 537.000 per meter persegi.
Guna memperlancar penyidikan, kejari Muba resmi menahan TG di lembaga pemasayrakatan(Lapas) kelas 2B sekayu selama 20 hari, terhitung 13 Oktober hingga 1 Nopember 2026.
Atas perbuatannya tersangkah di jerat dengan pasal 603 (primair) atau pasal 604 (subsidiari) jo pasal 20 hurup c UU RI no 1 tahun 2023 tentang KHUP jo pasal 18 UU No 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diuba dengan UU N. 20 tahun 2001 jo UU No 1 tahun 2026.
Tersangka diancam sangsi pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Musi Banyuasin -https//www.jejakkriminal.net
Kejaksaan negri Musi Banyuasin (kejari muba), Sumatera Selatan menetapkan mantan Lura serasan kaya, M. Taksir gunawa (61), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah kebupaten(pemkab) Muba senilai Rp 4,8 miliar selasa (13/10/2026)
Penetapan status tersangka ini di lakukan usai penyidikan alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan 50 saksi dan penyitaan 88 dokumen.
Kepala kejaksaan Negeri Muba kiki yonata menjelaskan,perkara ini berakar dari pengalihan tanah aset pemda.
Berbasis sertipikat hak pakai nomor 09 tahun 2009.
Selama menjabat sebagai Lura serasan kaya, tersangka dinilai melakukan penyelewengan dan mengabaikan persedur operasional standar keagrariaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, dengan memeriksa 50 orang saksi dan menyita 88 dokumen terkait, "kata kiki yonata, dari antara.
Penyidik menguraikan sejumlah perbuatan

.png)



Posting Komentar untuk "Diduga korupsi aset pemkab, Mantan Lura di muba jadi tersangka"