BUKITTINGGI , Jejak Kriminal ---
Polresta Bukittinggi menetapkan status tersangka terhadap delapan personel Satpol PP yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap dosen Fort de Kock saat pengamanan aset pada Juli 2026 lalu. Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan menghormati proses hukum yang berlaku dan telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap seluruh personel tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, menyampaikan kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Pemko. Berbagai langkah hukum tengah ditempuh melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi. Pendampingan hukum menjadi opsi utama yang dilakukan pemerintah untuk membela delapan personel Satpol PP tersebut.
"Kita tegas untuk menghormati proses hukum yang ada. Namun, perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka belum tentu menjadikan delapan personel Satpol PP adalah orang yang benar-benar telah melakukan kesalahan. Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik. Kenapa permasalahan ini sampai terjadi dan kisruh saat itu, tentu ada sebab akibat. Ini yang jadi pegangan kita dan sudah disampaikan. Namun, karena penyidik sesuai tugasnya telah menaikkan status menjadi tersangka, tentu kita hormati," ungkap Rismal, Jumat (9/10/2026).
Ia melanjutkan, saat penyidik melakukan penahanan pada Senin (5/10), Pemko sesegera mungkin telah mengajukan penangguhan penahanan sebagai bentuk bantuan hukum kepada personel yang telah bekerja menjalankan tugas negara.
"Penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personel kita ditetapkan jadi tersangka. Tidak hanya satu kali saja, kita masukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan, di mana pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin. Hasilnya bagaimana? Tentu kita tunggu bagaimana respons dari pihak kepolisian," jelasnya.
Menurutnya, Satpol PP sebagai petugas resmi pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) patut mendapat perlindungan hukum. Apalagi saat konflik terjadi pada akhir Juli 2026 lalu, tim SK4 melaksanakan tugas untuk memasang plang barang milik daerah atas tanah seluas 5.528 m2 yang telah dibeli pemerintah kota pada tahun 2007 lalu.
Pembelian tanah itu dikuatkan dengan bukti otentik berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 655 yang saat ini berada di tangan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Pemasangan plang milik daerah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Setiap aset daerah harus dipasang plang barang milik daerah. Namun, saat proses pemasangan terjadi penolakan yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan sekuriti, yang mana permasalahan ini murni masalah kepemilikan aset antara Pemko Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock.
(Zlk).

.png)



Posting Komentar untuk "Hormati Proses Hukum, Pemko Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan 8 Personel Satpol PP"