LANGKAT, JEJAKKRIMINAL-NET. Perintah Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh Nusantara merupakan langkah yang patut diapresiasi.
Namun, masyarakat berharap pelaksanaannya tidak sekadar terlihat ramai di permukaan, sementara akar persoalan peredaran barang haram tersebut belum tersentuh secara maksimal.
Pasalnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap para pemakai. Jaringan pemasok, pengedar, hingga bandar yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika juga harus diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan pengamat sosial, HAS RIZAL, SH, kepada media. Ia menilai bahwa penindakan terhadap pengguna memang merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, tetapi pengungkapan jaringan yang memasok narkoba tidak boleh diabaikan.
"Jangan sampai yang terlihat hanya pemakainya yang ditangkap, sedangkan orang-orang yang diduga memasok dan mengedarkan narkoba justru tidak tersentuh.
Kalau sumber pasokannya tidak diputus, peredaran narkoba akan terus menjadi persoalan yang berulang," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat membutuhkan langkah nyata dan berkelanjutan, bukan sekadar penangkapan yang kemudian menjadi pemberitaan.
Penegakan hukum harus mampu menelusuri asal barang haram tersebut, mengungkap jaringan distribusinya, serta menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
Jangan sampai hukum terlihat garang kepada yang lemah, tetapi kehilangan taring ketika berhadapan dengan jaringan yang lebih besar. Sindiran ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba seharusnya diukur dari kemampuan memutus mata rantai peredaran, bukan hanya dari banyaknya orang yang diamankan.
Debt Collector Juga Perlu Diawasi, tetapi Jangan Dicampuradukkan dengan Narkoba
Di sisi lain, persoalan debt collector atau penagih utang juga kerap menjadi sorotan masyarakat, terutama apabila dalam praktik penagihan diduga terjadi intimidasi, ancaman, atau tindakan melanggar hukum.
Namun, HASRIZAL SH. menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteksnya.
Debt collector tidak serta-merta dapat disamakan dengan pelaku peredaran narkoba. Yang harus ditindak adalah setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, sesuai jenis perbuatannya.
"Penegakan hukum harus berlaku adil. Kalau ada penagih utang yang bekerja sesuai aturan, tentu berbeda dengan mereka yang menggunakan ancaman atau kekerasan.
Begitu pula dalam perkara narkoba, harus dibedakan antara pengguna, pengedar, dan bandar berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan," tambahnya.
Masyarakat Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Janji
Masyarakat berharap Kapolri beserta seluruh jajaran kepolisian dapat memastikan pemberantasan narkoba berjalan secara menyeluruh, transparan, dan konsisten.
Pengungkapan jaringan pemasok serta bandar perlu menjadi perhatian serius, tanpa mengabaikan penanganan terhadap pengguna sesuai ketentuan hukum.
Sebab, narkoba bukan sekadar persoalan kriminalitas, melainkan juga ancaman bagi masa depan generasi muda, ketahanan keluarga, dan keamanan lingkungan.
Jangan sampai yang kecil terus diburu, sementara yang besar luput dari pantauan. Jangan pula penegakan hukum hanya tampak tegas dalam slogan, tetapi masyarakat masih bertanya-tanya: dari mana barang haram itu berasal, siapa yang memasoknya, dan sejauh mana jaringannya telah diungkap?
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan tegas, tetapi juga hasil penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Bandar dan jaringan peredaran narkoba yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, sementara setiap dugaan pelanggaran oleh pihak lain juga wajib ditangani berdasarkan bukti, bukan prasangka.(R75)

.png)



Posting Komentar untuk "Jangan Tangkap Pemakai! Bandar Narkoba Harus Diburu"