Sanggau, Polda Kalbar - Polsek Sekayam menangani dugaan tindak pidana penganiayaan dalam rumah tangga yang terjadi di Dusun Perimpah, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang perempuan berinisial GN (39) mengalami luka robek pada bagian kening dan harus mendapatkan 18 jahitan medis.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman NL (44), yang merupakan suami korban. Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., bersama personel Polsek Sekayam segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun petugas dari saksi, termasuk anak kandung korban, peristiwa tersebut diduga bermula ketika GN mengambil sebuah botol parfum milik NL. Botol parfum itu, menurut keterangan saksi, sebelumnya digunakan untuk menyimpan batu korek api milik terduga pelaku.
Persoalan tersebut kemudian diduga memicu kemarahan NL. Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan kepada petugas, NL diduga mengambil sebilah parang dari dapur dan menyerang istrinya hingga mengenai bagian kening. Akibat kejadian itu, GN mengalami luka robek yang memerlukan penanganan medis.
Mengetahui kejadian tersebut, anak korban berinisial GN (20) bersama adiknya segera menghubungi kepala wilayah setempat dan warga sekitar untuk meminta bantuan. Warga kemudian membantu membawa korban ke Puskesmas Balai Karangan guna mendapatkan perawatan dan pengobatan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa luka pada bagian kening korban membutuhkan 18 jahitan. Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara untuk mendokumentasikan akibat yang dialami korban dan mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sekayam menjelaskan bahwa pihaknya segera mengambil langkah setelah menerima informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut. Petugas mendatangi lokasi untuk memastikan keadaan korban, menghimpun keterangan awal, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
“Setiap laporan mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga harus ditangani secara serius dan sesuai prosedur. Kami melakukan langkah awal di lapangan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan pihak yang diduga terlibat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga mengedepankan penanganan yang profesional dengan tetap memperhatikan keselamatan korban,” ujar AKP Sutikno.
Dalam penanganan awal tersebut, personel Polsek Sekayam telah menerima informasi kejadian, mendatangi TKP, serta melakukan pendataan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Keterangan dari para saksi menjadi bagian dari bahan pengumpulan informasi untuk memperjelas kronologi kejadian.
Polisi juga mengamankan NL guna mencegah kemungkinan terjadinya konflik susulan dan menjaga situasi di lingkungan tempat tinggal korban tetap terkendali. Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan awal, sementara proses hukum selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Kapolsek Sekayam menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan ketelitian, objektivitas, dan ketentuan hukum yang berlaku. Keterangan korban dan saksi, kondisi luka yang dialami korban, serta bukti-bukti lain yang relevan perlu dihimpun dan diperiksa untuk mendukung proses penanganan perkara secara menyeluruh.
Selain menangani perkara, kepolisian juga memandang penting langkah pencegahan untuk menghindari munculnya perselisihan lanjutan antara korban, terduga pelaku, dan keluarga masing-masing. Koordinasi dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pihak keluarga diperlukan untuk membantu menjaga situasi tetap aman tanpa menghambat proses hukum.
Bhabinkamtibmas Desa Sei Tekam direkomendasikan melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pentingnya penyelesaian persoalan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan, serta keberanian melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan anggota keluarga dan lingkungan sekitar.
Kapolsek Sekayam juga mengimbau masyarakat agar tidak menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai persoalan sepele. Apabila terjadi ancaman atau kekerasan, warga diharapkan segera mencari pertolongan, mengutamakan keselamatan korban, dan melaporkan kejadian kepada kepolisian atau pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Sekayam akan terus mengedepankan langkah penegakan hukum, perlindungan terhadap korban, serta koordinasi dengan unsur masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Sekayam.
Penanganan dugaan penganiayaan di Desa Sei Tekam ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan perlu ditangani secara tepat, profesional, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
(Kaperwil Aalntitus)



.png)



Posting Komentar untuk " Polsek Sekayam Tangani Dugaan KDRT di Sei Tekam, Korban Alami Luka Robek di Kening"